• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 40 poket, di Jalan. M. Siddiq RT.17 Desa Kota Bangun Ulu Kevamatan Kota Bangun Kukar.

Tersangka berinisial MA (35) berhasil ditangkap pada hari Minggu Tanggal 27 Februari 2022 Pukul 10.00 Wita. Tersangka diamankan bersama barang bukti 40 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,77 gram, satu kotak permen happydent, satu plastik warna hitam, satu plastik warna ungu, satu lembar kertas, satu plastik, satu unit hp merk samsung warna hitam, dan uang tunai Rp. 1.100.000.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP M.P. Rachmawan mengatakan, awalnya pada hari Minggu 27 Februari 2022 sekitar pukul 00.00 wita Team Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kota Bangun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut kami bersama team langsung menuju daerah Kota Bangun dan sekitar pukul 02.00 wita team sampai di Kecamatan Kota Bangun kemudian langsung melakukan penyelidikan." ungkapnya.

Lanjutnya sekitar pukul 07.00 wita team mendapatkan informasi kembali bahwa seseorang yang sering melakukan transaksi nakotika tersebut sering dipanggil dengan sebutan ANDI CHENG, setelah itu team melanjutkan penyelidikan.

Dan sekitar pukul 10.00 wita team melakukan undercover buy dengan cara memesan melalui telpon dan berjanjian di depan Rumah Sakit Kota Bangun. Setelah bertemu, saksi langsung memberikan uang Rp. 600 ribu dan seseorang tersebut juga memberikan tiga pocket sabu yang dibungkus dengan kertas warna putih,

Selanjutnya team mengikuti seseorang tersebut sampai dikos-kosan yang beralamat di Jl. M Siddiq RT 17 Desa Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara lalu team langsung mengamankan seseorang tersebut yang mengaku MA alias ANDI CHENG,

Untuk itu dilakukan penggeledahan di kos-kosan tersebut didapati lima pocket didalam kos-kosan dibungkus dengan plastik warna ungu, delapan pocket didepan rumah yang disimpan didalam kotak permen hepident, dan 24 pocket disamping rumah yang disimpan didalam plastik warna hitam.

"Total yang team dapatkan sebanyak 40 pocket sabu. Setelah itu tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Kukar guna proses lebih lanjut." tutupnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top