• Rabu, 17 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara untuk pertama kalinya melakukan pemusnahan barang bukti batu bara, yang merupakan tindak pidana berkekuatan hukum tetap (Inkracth), di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kukar, Jumat (28/1/2022).

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat, perwakilan Polres Kukar, dan jajaran Kejari Kukar.

Kajari Kukar Darmo Wijoyo mengatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti Batu bara ini sebanyak dua tumpukan besar atau sekira 250 sampai 300 ton batu bara dari hasil galian pertambangan ilegal di kawasan Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat.

"Pemusnahan barang bukti batu bara ini pertama kalinya pihaknya lakukan dengan dibakar dengan cara disulut menggunakan ban mobil yang disiram solar. Tekhnis pemusnahan barang bukti batu bara ini sebelumnya belum ada dan agak sulit dan ini baru pertama dilakukan," terangnya.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini ada tiga orang yang telah dipidanakan, yakni Anjas, Mursaha, dan Agung Setiawan Bagus Suryanto. Ketiga orang ini telah ditetapkan tersangka.

Darmo tak mengetahui pasti secara rinci soal kronologi penangkapan tiga terpidana tersebut, dan kapan tanggal pastinya. Dia hanya menyampaikan bahwa tiga orang tersebut telah melakukan penggalian batu bara tanpa izin.

"Kasus ini merupakan pengungkapan pada tahun 2021 lalu perkara limpahan dari Mabes Polri. Setelah Mabes Polri melakukan penyidikan, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan dilakukan penelitian. Karena TKP masuk di wilayah Kukar, akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Kukar untuk disidangkan," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini tiga terpidana tersebut melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). (One)

Pasang Iklan
Top