• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kegiatan sosialisasi strategi pengelolaan arsip dinamis 2021

TENGGARONG, (KutaiRaya.com)- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar) mengelar Sosialisasi Strategi Pengelolaan Arsip Dinamis tahun 2021, dengan tema "Satukan langkah mewujudkan arsip digital dilingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara". Bertempat di Ruang Serbaguna Kantor Bupati, Kamis (9/12/2021).

Sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Sekertaris Daerah Sunggono dan dihadiri perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kalimantan Timur Risnawati, perwakilan OPD Kukar dan seluruh Camat di Kukar.

Sekda Kukar H Sunggono dalam kesempatan itu mengatakan, kegiatan sosialisasi ini salah satu respon positif yang sudah dilakukan Diarpus, dalam mensikapi kebijakan pemerintah daerah melalui Bupati dan Wakil Bupati atas program digitalisasi pelayanan publik.

"Sosialisasi strategi pengelolaan arsip dinamis dilakukan, agar bisa berdayaguna dan memiliki nilai tambah atas kinerja, laporan-laporan pemerintah daerah," kata Sunggono.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap supaya strategi itu disertai dengan upaya untuk meningkatkan arsiparis dalam mengelola arsip berbasis digitalisasi.

"Kami juga berharap kedepannya mudah-mudahan tahun 2022 digitalisasi kearsipan di OPD tersebut bisa diwujudkan, sehingga nantinya lebih mudah dalam rangka pengolahan kearsipan." Ujarnya.

Sementara itu Kepala Diarpus Kukar Ir. H. Ahyani Fadianur Diani menyampaikan, Sosialisasi strategi pengelolaan arsip dinamis, dalam undang-undang No. 7 tahun 1971 tenang pokok kearsipan, memberikan rumusan arsip dinamis.
Arsip dinamis adalah lanjut dia, arsip yang digunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan langsung dalam kearsipan administrasi negara.

Ia mengatakan arsip dinamis dilihat dari lingkup kepentingan dapat dibedakan menjadi arsip dinamis aktif dan arsip dinamis inaktif.

Arsip dinamis aktif merupakan arsip dinamis yang masih dalam proses penyelesaian sehingga masih sering digunakan, sedangkan arsip dinamis inaktif merupakan arsip dinamis yang sudah selesai diproses tapi terkadang masih digunakan.

"Seiring dengan administrasi daerah maka, arsip dinamis harus terus tercipta dan berkembang. Untuk mengadakan arsip dinamis maka sebuah organisasi harus melakukan manajemen atau pengelolaan arsip dinamis," terangnya.

Pengelolaan arsip adalah proses kegiatan yang dimulai dari penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip dan penyusutan arsip.

"Saya berharap informasi dari sosialisasi straegi pengelolaan arsip dinamis ini dapat memberikan manfaat bagi unit kearsipan diluar, dalam melaksanakan tugas sehari-hari, dan arsip merupakan informasi yang strategis yang bisa berperan penting dan berfungsi dalam penyelesaian administrasi serta memberikan informasi yang cepat dan akurat."pungkas Ahyani. (*dri/adv)

Pasang Iklan
Top