• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Wabup Kukar Hadiri Rakor Pengawasan Kearsipan Tahun 2021


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara mengadakan Rapat Kordinasi Pengawasan Kearsipan dengan tema "Menuju Digitalisasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kukar tahun 2021",. Bertempat di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Kamis (2/12/2021).

Hadir dalam acara Rakor tersebut Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin, Kepala Diarpus Ir. H. Ahyani Fadianur Diani, OPD terkait, dan diikuti Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI Zita Asih Suprastiwi, serta perwakilan Diarpus Kaltim.

Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin menyampaikan, apresiasi kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar atas raihan dan capaian kinerja yang telah dilaksanakan.

Diketahui bersama bahwa baru kota Jambi dan Kabupaten Kukar yang mengadakan pengawasan terhadap kearsipan , ini satu hal yang bisa dibanggakan untuk tingkat nasional.

"Kita sudah masuk 13 besar pada tahun lalu dengan kondisi strukturnya tidak komplit, nah sekarang sudah komplit, ada kepala Dinasnya, sekertaris dan perangkatnya. Harapan kami kedepannya keberhasilan ini bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan," kata Rendi.

Apalagi Lanjut Rendi, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan nanti membutuhkan sarana dan prasarana untuk memfasilitasi lembaga kearsipan yaitu, Depo arsip yang sangat dibutuhkan untuk menunjang penilaian ke depan.

Ia menyebutkan depo tersebut Insyallah sudah masuk anggaran, memang belum sesuai dengan harapan tapi sudah masuk anggaran kurang lebih Rp 4 miliar. Dan mudah-mudahan anggaran selanjutnya bisa menuntaskan menyesuaikan dengan keuangan daerah.

Sementara Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar Ir. H. Ahyani Fadianur Diani mengatakan, kedepannya Diarpus Kukar akan terus melakukan pengawasan, terutama kepada beberapa OPD yang nilainya kurang baik dan nanti akan menjadi sasaran utama dalam rangka untuk dilakukan perbaikan kearsipan yang dikelola oleh mereka. Terus yang kedua sasarannya selain audit pengawasan kearsipan juga tata kelola kearsipannya.

"Target kita untuk di Kaltim, nilai kita sudah bagus, sudah tiga kali mendapatkan Panji keberhasilan pembangunan di bidang kearsipan. Dan dalam peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) itu kalau sudah mendapat tiga kali panji maka, tidak bisa lagi mengikuti dan harus menunggu 2 tahun baru bisa mengikuti kembali" ungkapnya.

Ia mengatakan kedepannya Diarpus minta kepada seluruh OPD, jangan menganggap arsip itu di nomor empatkan, karena selama ini OPD tidak terlalu konsen terhadap arsip. Sementara arsip itu menjadi hal yang penting yang harus diperhatikan. Ketika tata kelola arsip tidak baik otomatis akan menjadi penilaian buruk dan juga penilaian terhadap OPDnya.

Lanjut Ahyani karena sekarang sudah banyak yang mengatur tentang kearsipan, jadi kalau kemarin-kemarin tidak terlalu diperhatikan, mungkin kedepan harus lebih serius, terutama nanti Kepala OPD terhadap unit-unit kearsipan yang mereka bina sendiri.

Terutama arsip vital diatas 10 tahun seharusnya sudah berproses dan di Kukar belum banyak yang melakukan itu. Dan itu nantinya menjadi penilaian dari provinsi maupun nasional. (*dri/adv)

Pasang Iklan
Top