• Kamis, 18 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kepala Bidang PHI, Syaker Dan Jam Sostek Disnakertrans Kukar Drs Syukur Eko Budi Santoso.

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pertumbuhan ekonomi di Kukar mulai bangkit, hal ini membuat kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) menurun, di tahun 2021per bulan September ada 77 karyawan yang di PHK, sedang jika dibanding pada tahun 2020 ada 942 karyawan yang di PHK

Sebagian besar karyawan yang di PHK berasal dari perusahaan tambang, hal ini disebabkan harga jual yang semakin merosot. Kemudian di masa pandemi Covid-19 tahun 2020, ada beberapa negara yang membatasi akses keluar masuk antar negara, sehingga menyebabkan ketertundaan pengiriman barang dan menyebabkan pendapatan perusahaan berkurang.

Kepala Bidang PHI, Syaker Dan Jam Sostek Disnakertrans Kukar Drs Syukur Eko Budi Santoso mengatakan, PHK ini banyak penyebabnya, ada yang habis kontrak kerjanya , perusahaannya tutup, ada yang melakukan pelanggaran, ada karyawan yang dimutasi ke tempat lain yang jika tidak mau maka di PHK

"Pada tahun 2020 ada 120 kasus yang masuk itu yang melibatkan 3.692 karyawan didalamnya dari kasus tersebut. Karena dalam satu kasus ada 100-150 karyawan yang menuntut dengan persoalan yang sama. Itu semua sudah kita layani dan fasilitasi sesuai dengan kewenangan yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar," kata Eko sapaan akrabnya kepada media ini diruang kerjanya Senin (1/11/2021).

Ia mengatakan setelah kasus pandemi covid-19 mulai melandai dan perekonomian mulai bangkit, sehingga perusahaan mulai beroperasi kembali dan kasus PHK di Kukar mulai menurun.

Ia menambahkan pada bulan September 2021 kemarin Disnakertrans telah melaksanakan dan memfasilitasi 53 kasus penangguhan serta penanganan yang melibatkan sekitar 1.004 karyawan didalamnya, meliputi kasus karena perselisihan hak, ada karena PHK.

Menurut Eko menurunnya PHK di Kukar indikasi dari harga batubara yang mulai naik , kemudian perusahaan mulai beroperasi otomatis karyawan bisa tetap bekerja. Awalnya perusahaan merumahkan karyawan karena untuk mengurangi biaya operasional, tapi sekarang karyawan bisa mulai bekerja kembali.

"Mudah-mudahan kedepannya semakin bagus, kasus PHK berkurang sehingga tidak ada lagi kasus pengangguran." harapan Eko. (*dri/adv)

Pasang Iklan
Top