(Kepala Diskominfo Kukar Dafip Haryanto dan Sekretaris Solihin bersama Komisioner KIP Kaltim Muhammad Khaidir dan Erni Wahyuni saat berkunjung ke Kantor Diskominfo Kukar)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Untuk menilai kesesuaian jawaban dari questioner berkaitan dengan pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Kutai kartanegara, Tim Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur mengunjungi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kutai Kartanegara di Bukit Biru, Tenggarong, Kamis (28/10/2021).
Menurut Kepala Diskominfo Kukar Dafip Haryanto, kunjungan tim tersebut ke kantor Diskominfo Kukar juga sekaligus melakukan visitasi dan monitoring dan evaluasi kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik pada Pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Kalimantan Timur.
"Kegiatan tersebut adalah bagian dari penilaian dalam penganugerahan panji keberhasilan sebagai agenda tahunan peringatan hari ulang tahun Provinsi Kalimantan Timur," ungkap Dafip Haryanto.
Dalam kesempatan ini, Dafip juga berharap bahwa esensi dari pertemuan tersebut adalah bukan untuk dapat memenangkan panji keberhasilan, tapi untuk dapat menjadi evaluasi dan mendengar saran untuk memperbaiki kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten dan OPD di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Erni Wahyuni menyampaikan, bahwa tujuan visitasi adalah untuk melakukan check dan recheck dari jawaban questioner yang sudah diterima Tim Penilai dari Komisi Informasi.
"Harapannya bahwa seluruh Badan Publik di Kabupaten Kutai Kartanegara mampu memahami, melaksanakan, dan mematuhi regulasi dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi sebagai implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik," tuturnya.
Sedangkan Komisioner lainnya Muhammad Khaidir menambahkan harapannya, agar edukasi dan sosialisasi tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat dilaksanakan lebih merata pada seluruh Badan Publik. Komisioner KI Muhammad Khaidir dalam kesempatan tersebut banyak membahas tentang isi halaman PPID Kabupaten pada website Pemerintah Daerah Kukar.
Terpisah, Kabid Pengelolaan Layanan Informasi Publik Aji Mohd. Decki Ismail memberikan penjelasan dari pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan Tim Penilai tentang lokasi informasi pada website PPID. Disampaikannya bahwa Tim PPID Utama Diskominfo Kukar akan mengintegrasikan informasi yang tersebar pada halaman website OPD ke halaman PPID pada website PPID Kabupaten.
Kasi Pengelolaan Opini Publik Zainul Effendi Joesoef menyampaikan, pentingnya pengelolaan arsip baik manual dan digital pada setiap Badan Publik dalam kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
"Tujuannya adalah memberikan kemudahan akses informasi bagi publik sebagai upaya mewujudkan demokratisasi di bidang informasi di Kabupaten Kutai Kartanegara," tutupnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Khaidir dan Erni Wahyuni dan staf Komisi Informasi Elly Akbar, Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto, Sekretaris Diskominfo Solihin, Kabid PLIP Aji Mohd. Decki Ismail, Kasi Layanan Informasi Publik Syamsul, Kasi Pengelolaan Informasi Publik Hartono Kusbandi, Kasi Pengelolaan Opini Publik Zainul Effendi Joesoef, dan Staf Bidang PLIP. (One/Adv)