• Selasa, 23 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Anggota Polsek Tenggarong, Sabtu (18/7) lalu mengamankan Kusairi (39) warga Jalan Beringin RT 40 Kelurahan Melayu Tenggarong-Kutai Kartanegara,


karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Mawar.


Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kapolsek Tenggarong AKP Yuliansyah menerangkan, awal mula kejadian pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2015 sekira pukul 14.00 wita korban Mawar menceritakan kepada ayahnya Rikey Stenky (28),


bahwa tersangka atau pelaku telah menunjukan kemaluannya, kemudian memegang kemaluan korban.


Dan ternyata korban tidak hanya mawar saja, tetangga mawar yang rumahnya tak jauh dari kediaman mawar juga menjadi korban.


"Dimana korban-korban tersebut masih tetangga terlapor juga. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggarong," katanya.


Atas perilaku penyimpang itu, tersangka saat ini mendekam di Mapolsek Tenggarong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (boy)

Pasang Iklan
Top