• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Bupati Kukar Edi Damansyah saat memimpin Upacara Peringatan Hari Santri 2021)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menjadi Inspektur Upacara pada peringatan Hari Santri 2021, di halaman Kantor Kementerian Agama Kukar, Jum'at (22/10/2021).

Dalam kesempatan itu, Bupati Kukar membacakan sambutan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas pada upacara peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021.

"Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Penetapan 22 Oktober merujuk pada tercetusnya "Resolusi Jihad" yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan lndonesia. Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 Nopember 1945 yang kita peringati sebagai Hari Pahlawan. Sejak ditetapkan pada tahun 2015, setiap tahun kita rutin menyelenggarakan peringatan Hari Santri dengan tema yang berbeda," ungkap Bupati Kukar Edi Damansyah.

Ia mengatakan, untuk peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini mengangkat tema Santri Siaga Jiwa Raga. Maksud tema Santi Siaga Jiwa Raga adalah bentuk pernyataan sikap santri lndonesia agar selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela Tanah Air, mempertahankan persatuan lndonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia. Siaga Jiwa berarti santri tidak lengah menjaga kesucian hati dan akhlak, berpegang teguh pada akidah, nilai, dan ajaran lslam rahmatan lil'alamin serta tradisi luhur bangsa lndonesia.

"Bila zaman dahulu jiwa santri selalu siap dan berani maju untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan lndonesia, maka santri hari ini tidak akan pernah memberikan celah masuknya ancaman ideologi yang dapat merusak persatuan dan kesatuan lndonesia. Siaga Raga berarti badan, tubuh, tenaga, dan buah karya santri didedikasikan untuk lndonesia. Oleh karena itu, santri tidak pernah lelah dalam berusaha dan terus berkarya untuk lndonesia," tuturnya.

Jadi lanjutnya, Siaga Jiwa Raga merupakan komitmen seumur hidup santri yang terbentuk dari tradisi pesantren yang tidak hanya mengajarkan kepada santri-santrinya tentang ilmu dan akhlak, melainkan juga tazkiyatun nafs, yaitu mensucikan jiwa dengan cara digembleng melalui berbagai 'tirakat' lahir dan batin yang diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Ia mengungkapkan, tema Santri Siaga Jiwa Raga menjadi sangat penting dan relevan di era pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, dimana kaum santri tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan. Hal ini juga perlu diperhatikan oleh masyarakat lndonesia pada umumnya agar tetap menyiagakan jiwa serta raganya demi kepentingan bangsa lndonesia, terutama dalam rangka bersama-sama untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

"Kita patut mengapresiasi pengalaman beberapa pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan atas dampak pandemi COVID-19. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan untuk menghadapi pandemi COVID-19 di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimilikinya. Modal utamanya adalah tradisi kedisiplinan dan sikap kehati-hatian yang selama ini diajarkan oleh para pimpinan pesantren kepada santri-santrinya. Tidak lupa pula bahwa keteladanan mereka berkontribusi untuk mendorong para santri bersedia ikut vaksin yang saat ini sedang diprogramkan oleh Pemerintah," terangnya.

Ia menambahkan, bahwa kita patut bersyukur karena dua tahun lalu menjelang peringatan Hari Santri 2019, kaum santri mendapatkan kado istimewa berupa pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-Undang tentang Pesantren ini berfungsi sebagai rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

"Sedangkan Peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini, kalangan pesantren kembali mendapatkan kado indah dari Presiden Joko Widodo berupa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Peraturan Presiden ini secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren," paparnya

Diakhir kegiatan, juga dilakukan penyerahan penghargaan kepada santri yang berprestasi. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top