• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Plt Asisten III Sukotjo, Kepala BNN Kaltim Brigjen Pol. Wisnu Andayana bersama peserta Bimtek Stakeholder pada Masyarakat Kawasan Rawan Narkoba di Kutai Kartanegara)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan pelarangan daun Kratom atau yang dikenal masyarakat sebagai daun kedemba dilarang total sebagai kandungan dalam suplemen makanan dan obat yang pohonnya dengan mudah ditemukan di pulau Kalimantan ini secara menyeluruh mulai tahun 2022, karena masuk dalam Narkotika golongan I.

Terkait hal ini, Kratom yang dimasukkan dalam narkotika golongan I sehingga harus dimusnahkan, untuk ini diperlukan solusi baik dari aspek sosial ekonomi maupun lingkungan.

Hal ini diungkapkan Plt Asisten III Sukotjo saat menghadiri Bimbingan Tekhnis Stakeholder Pada Masyarakat Kawasan Rawan Narkoba di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kaltim, berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Kamis (21/10/2021).

Sukotjo mengatakan, kegiatan ini merupakan sinergi antara Pemkab Kukar dengan BNN Provinsi Kaltim lebih kepada untuk memperkenalkan terkait dengan tanaman-tanaman kedaerahan yang masuk dalam kategori narkotika golongan I. Dan memang masyarakat masih belum banyak yang mengetahui jika tanaman kedemba atau kratom masuk kategori narkotika golongan I, dan ini harus segera disosialisasikan.

"Tadi saya sudah diskusi dengan teman-teman BNN Provinsi maupun Kabupaten menanyakan masalah tanaman ini dimana bisa masuk kategori narkotika golongan I, karena tanaman ini biasanya bagi masyarakat sekitar untuk masakan dan lain sebagainya, ternyata pada dosis tertentu itu nanti akan berefek negatif terhadap penggunanya jika salah digunakan, maka ini perlu disosialisasikan," ungkapnya.

Maka lanjutnya, secara bertahap hal-hal yang dikomunikasikan oleh teman-teman BNN kepada masyarakat yang menanamnya atau petani kratom ini, juga harus dipikirkan terkait masalah aspek sosial ekonominya, jika ini dilarang maka harus dicarikan solusinya agar masyarakat bisa beralih kesektor lain untuk kehidupan ekonominya.

"Kemudian dari aspek ekosistemnya, karena tanaman ini termasuk tanaman yang bisa menahan abrasi dari arus sungai," terangnya.

Ia menuturkan, Pemkab Kutai Kartanegara dalam hal ini menyikapi rencana pelarangan Kratom masuk dalam Narkotika golongan I, maka langkah-langkah kebijakan yang akan ditempuh, yakni kerjasama dalam rangka sosialisasi dari BNN, Pemkab Kukar, Perangkat Kecamatan dan Pemerintahan Desa serta stakeholders terkait dalam menyadarkan masyarakat akan bahaya Kratom/Kedemba yang dapat menimbulkan ancaman bagi kesehatan.

Kemudian lanjutnya, melakukan pendataan petani Kedemba/kratom di wilayah Kukar dalam upaya mencarikan solusi agar para petani tersebut dapat beralih profesi, dari petani Kedemba/Kratom ke sektor yang paling memungkinkan bagi para petani untuk beralih.

"Perlu dilakukan kajian aspek sosial ekonomi dan lingkungan mengenal alternatif komoditas pengganti Kratom sehingga bisa memecahkan permasalahan sosial ekonomi masyarakat setempat. Kemudian kajian dari aspek lingkungan, komoditas alternatif tersebut setidaknya mempunyai kemampuan yang sama dengan Kratom dalam beradaptasi pada kondisi habitat pinggir sungai dan daerah rawa pasang surut," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim Brigjen Pol. Wisnu Andayana menjelaskan, kegiatan Bimtek ini merupakan program dari pusat dan kami memfasilitasi, dan bagi peserta yang hadir diberikan pengetahuan dan keterampilan sebagai solusi jika tanaman Kratom ini sudah dilarang pada 2022.

"Jadi jangan hanya Kratom ini dilarang tetapi juga harus ada solusinya dan semuai ini untuk kebaikan masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, tanaman Kratom ini untuk daunnya dan batangnya saja bisa dimanfaatkan, tetapi sayangnya kalau ini digunakan untuk hal yang negatif itu bisa membuat ketergantungan bagi si pemakai.

"Maka ini bahayanya kenapa tanaman Kratom atau Kedemba ini dilarang, dan ini akan merusak generasi kita," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top