• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(suasana pertemuan di Komisi I DPRD Kukar)

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Puluhan mantan karyawan PT Cipta Kompak Buana Mandiri (CKBM) perusahaan yang bergerak dibidang pembangkit listrik yang wilayah operasinya di seputaran Kecamatan Samboja, Senin (11/10/2021) mendatangi gedung wakil rakyat DPRD Kutai Kartanegara, mengadukan nasib mereka akibat di PHK sepihak oleh perusahaan tanpa kejelasan uang PHK, uang lembur dan lainnya, yang hingga kini belum kunjung dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Pertemuan dilangsungkan ruang rapat Komisi I DPRD Kukar, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Ahmad Jaiz, didampingi sejumlah anggotanya Johansyah, Budiman, dan Abdurahman, dihadiri Kepala Disnakertrans Kukar, perwakilan Perusda KSDE, Danramil Samboja, Lurah Teluk Pemedas, DPC SBSI Kukar yang turut hadir mendampingi karyawan, kemudian perwakilan manajemen perusahaan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kukar H Ahmad Jaiz mengatakan bahwa, pertemuan yang dilaksanakan untuk menindaklanjuti permasalahan terkait tenaga kerja Pembangkit Listrik Tenaga Generator (PLTG) yang berada di Pemedas Kecamatan Samboja.


Menurut Ahmad, ada pemutusan kerja dipihak karyawan, yang tidak sesuai dengan aturan tenaga kerja. "Sehingga kami memediasi didalam RDP ini kami memanggil Disnakertrans dan KSDE Kukar sebagai pemegang saham, salah satu Perusda kita ada 10 % di PLTG tersebut, mereka memberikan masukan dan harapan kepada orang yang bekerja disana itu bisa kerja dengan baik" ujarnya.

Namun RDP tersebut tidak berjalan sesuai harapan karena perwakilan dari perusahaan bukannya orang yang bisa untuk memgampil keputusan.

"Sangat disayangkan sekali RDP ini tidak bisa berjalan dan hari ini kita sudah meluangkan waktu, terutama kami juga sibuk dengan sidang paripurna dan sebagian kita juga masuk sebagai Pansus RTRW," jelasnya.

Pihaknya akan segera melayangkan surat untuk memanggil kembali pihak perusahaan untuk datang ke DPRD Kukar khususnya di Komisi I.

Ahmad Jaiz menambahkan apabila perusahaan tidak datang pihaknya akan mengirim surat kepada pemegang saham salah satunya pihak KSDE.

Permasalahan PHK ini belum bisa menggali mendalam karena belum jelas status karyawan ini apakah PKWT atau PKWTT. Sehingga pihaknya belum bisa memutuskan karyawan tersebut di putus secara sepihak.

"Harapan mereka sebenarnya karyawan bisa dipekerjakan kembali tidak ingin diputuskan. Ketika mereka ingin menyampaikan hak-hak mereka malah diputuskan kerjanya," katanya.

Sementara Nana Sukarna Sekertaris DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia SBSI Kukar mengatakan, ada sekitar 20 orang yang di PHK, ada yang melakukan kesalahan di PHK ada yang dimutasi kemudian di PHK.

"Nanti akan dilakukan mediasi di tingkat Disnakertrans saja, tapi ini sepertinya berat karena ada beberapa karyawan yang uang lemburnya selama 5 tahun tidak dibayar" sebut Nana.

Selama ini sudah dilakukan mediasi sebanyak tiga kali tetapi tidak ada kelanjutannya. Memang betul kontrak karyawan sudah selesai tetapi hak-hak karyawan tidak diberikan sesuai dengan Undang-undang terbaru, perusahaan wajib memberikan kompensasi sesuai masa kerjanya itu sudah jelas Undang-undangnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top