• Kamis, 18 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Dua Raperda DPRD Kukar telah disetujui, yakni Raperda tentang Desa dan Retribusi Jasa Usaha, sedangkan dua Raperda lainnya masih dalam proses sehingga harus diperpanjang masa kerja Pansus Raperda tersebut hingga dua bulan kedepan.

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid kepada awak media, usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kukar ke 10, 11, 12, 13 dan 14, di ruang sidang utama paripurna DPRD Kukar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Senin (11/10/2021) siang.

Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Ketua I dan III DPRD Kukar, Alif Turiadi dan Siswo Cahyono, serta anggota DPRD Kukar baik secara langsung maupun virtual, dan dihadiri Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin serta perwakilan Forkopimda Kukar.

"Sedangkan untuk Raperda yang diperpanjang masa kerjanya ini memang masih harus dikordinasikan lagi sehingga nanti hasilnya bagus dan bisa disahkan," ungkap Abdul Rasyid.

Politisi Golkar ini mengaku, sebenarnya juga ada 10 Raperda lagi kedepannya yang masih akan di bahas, karena memang itu menjadi kebutuhan daripada Pemkab Kukar. Khususnya berkaitan dengan SDM, tentang KORPRI dan lainnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin mengatakan, dalam agenda Rapat Paripurna kali ini yang pertama pengesahan terkait Perda Desa terkait tapal batas, kita sering dengar di beberapa Desa di Kukar ada konflik tapal batas, jangankan di daerah di ujung pelosok Kukar, di Kecamatan Tenggarong itu sering ada permasalahan tapal batas.

"Sehingga dengan adanya Perda ini bisa membuat penguatan secara jelas mengenai tapal batas di Desa yang prioritas," jelas Rendi Solihin.

Kemudian lanjutnya, yang kedua pengesahan Perda Retribusi jasa usaha, ini juga menyangkut perbaikan Kukar kedepan untuk peningkatan PAD, artinya ini salah satu langkah dan upaya DPRD Kukar yang dimana memang sudah menjadi tugas dari teman-teman DPRD untuk membantu kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar untuk meningkatkan PAD, sehingga kedepan bisa kita optimalkan untuk infrastruktur pembangunan di Kukar.

"Tapi dalam implementasinya nanti harus berhati-hati sekali, karena terkait dengan retribusi ini juga salah satu hal yang sensitif kalau di masyarakat kecil, artinya jangan sampai nanti karena uang kecil tersebut akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," terangnya.

Untuk itu, Rendi berharap, ketika ada Perda ini maka harus dirumuskan secara baik, dan disosialisasikan secara aktif ke masyarakat sehingga tidak terjadi hoax atau mis komunikasi di lapisan masyarakat. (One)

Pasang Iklan
Top