• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Tim gabung yang diprakarsai oleh Bagian Administrasi Perekonomian Setkab Kukar bekerjasama Badan Penyuluh Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kukar didampingi petugas dari Polres Kukar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar dan juga Bagian Administrasi Humas dan Protokol Kukar melakukan sidak makanan, minuman kadaluarsa dan obat-obatan terlarang di Kecamatan Tenggarong beberapa waktu lalu.

Sidak yang dimulai dengan menyusuri kawasan Kelurahan Bukit Biru hingga Mangkurawang mendapati berbagai macam bahan makanan dan minuman kadaluarsa dan obat obatan daftar G yang dijual bebas diwarung-warung kecil. Selain itu ada juga Pil KB yang diperuntukkan bagi warga miskin diperjualbelikan. Bukan hanya itu saja, Tim juga menemukan di sebuah kios gula kiloan yang tak memiliki merk diperjual belikan secara bebas.

"Meski tergolong sedikit tapi dalam sidak kali ini masih ditemukan adanya barang – barang yang telah kadaluarsa masih dipajang oleh pedagang,"ungkap Yusfian Rizal dari BPOM Samarinda

Ia juga mengatakan bahwa masih ada juga barang-barang yang tidak ada komposisi kemasannya masih di pajang oleh pedagang. Petugas sidak juga menemukan penjual yang menjual obat-obatan daftar G juga obat pil KB yang seharusnya diberikan secara cuma-cuma serta jamu-jamu kemasan terjaring disidak kali ini.

"Saya berharap masyarakat lebih waspada dengan banyaknya beredar produk jamu ilegal yang diduga menggunakan bahan kimia dan tidak layak dikonsumsi," ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bagi komsumen bahwa efek jamu berlangsung bertahap, sehingga jika efek jamu langsung sembuh usai jamu diminum maka konsumen layak curiga karena pasti ada sesuatu.

Untuk temuan obat daftar G, Yusfian menerangkan bahwa obat yang boleh dijual di kios adalah obat ringan yang bertanda strip hijau pada kemasannya. Sementara, untuk obat keras dengan strip merah atau obat daftar G, tidak diperbolehkan dijual bebas. “Obat yang ada logo K hanya boleh dijual di apotek atau di sarana yang memiliki izin, apabila dijual di kios atau toko, mereka itu tidak punya hak dan kewenangan,” katanya.

Pemasaran obat keras di apotek juga ada aturannya, hal itu dilakukan karena jenis obat keras memiliki dosis yang tinggi dan penggunaannya harus melalui resep dokter. Jika terbukti ada kios yang melakukan kegiatan kefarmasian tanpa izin maka akan dilakukan tindakan hukum berupa denda, apalagi saat ini BPOM sudah punya penyidik untuk menindaklanjuti hal tersebut. Di akhir ia berharap kepada seluruh masyarakat agar tidak menjual obat keras tanpa mempunyai izin jual. (rid)

Pasang Iklan
Top