• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - DPRD Kukar telah melaksanakan rapat Paripurna ke 4 dan 5 dengan acara penyampaian laporan Bapemperda dan persetujuan DPRD terhadap usulan Raperda diluar Propemperda Kukar 2021, serta Penyampaian nota keuangan terhadap Raperda tentang perubahan APBD Kukar 2021, berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, di ruang sidang utama DPRD Kukar, Senin (13/9/2021).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, didampingi Wakil Ketua Alif Turiadi dan Siswo Cahyono, serta anggota DPRD Kukar baik yang hadir langsung maupun virtual, serta dihadiri Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin.

Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani dalam laporannya mengatakan, pengusulan Raperda di luar Propemperda ini adalah daftar Raperda yang diusulkan karena belum atau tidak terdaftar dalam Propemperda Kabupaten pada tahun berjalan dan diusulkan dalam keadaan tertentu, sebagaimana terdapat pada Pasal 16 ayat (5) huruf c Jo Pasal 24 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaiman diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dalam Keadaan Tertentu Bupati dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah di Luar Propemperda karena adanya urgensi atau suatu Rancangan Perda.

"Selanjutnya Pengusulan Raperda di Luar Propemperda ini sangat diperlukan karena merupakan instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistimatis," ujar politikus PDIP tersebut.

Selanjutnya, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten Kota Pasal 52 poin (j) yang menyatakan bahwa fungsi tugas Bapemperda melakukan kajian Perda. Maka Sehubungan dengan Surat Bupati kepada Ketua DPRD Kutai Kartanegara Nomor 180.95/HK-PerUU/VII/2021 perihal Pengajuan Komulatif Terbuka pada tanggal 30 Juli 2021 terkait usulan raperda Pencabutan Peraturan Daerah antara lain.

Perda Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit, Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan susunan Organisasi Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja, Perda nomor 10 tahun 2014 tentang Pembentukan susunan Organisasi Tata Kerja RSUD Dayaku raja Kota Bangun.

"Sesuai ketentuan tersebut diatas setelah menerima surat yang dilansir ke Bapemperda pada tanggal 27 Agustus 2021, kegiatan rapat pada Tanggal 30 Agustus 2021, rapat koordinasi bersama OPD Terkait Dinas Kesehatan, Bagian ORTAL, Bagian Hukum dan Direktur RSUD AM Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja dan RSUD Dayaku Raja Kota Bangun, rapat dilaksanakan untuk mendengarkan alasan yang menjadi pokok pikiran, aturan peraturan PerUU yang diacu pengusulan pencabutan," ungkapnya.

Selanjutnya pada tanggal 1 September 2021 kembali menerima usulan melaui watshap Perihal recana usulan tambahan Rancangan Peraturan Daerah Pencabutan dan Perubahan Peraturan Daerah sebagaimana berikut, Raperda Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korp Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kutai Kartanegara, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah.

"Kemudian Raperda Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retrebusi Perizinan Tertentu, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), kemudian Tanggal 6 September 2021 Rapat Bapemperda bersama Asisten I, OPD Terkait dengan agenda rapat untuk mendengarkan pokok pikiran yang menjadi alasan usulan Raperda di luar Propemperda 2021," paparnya.

Ia mengaku, dari serangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan dapat kami sampaikan, bahwa rencana pencabutan Peraturan Daerah tentang SOTK RSUD merupakan amanat khusus dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Rumah Sakit bukan UPTD dan Perangkat Daerah, tetapi merupakan unit khusus dibawah Dinas kesehatan karena ketentuan ini maka SOTK RSUD cukup diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

"Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kutai Kartanegara, karena KORPRI sudah tidak memiliki kegiatan dan program yang sesuai. Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah karena perintah peraturan yang lebih tinggi Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," tuturnya.

Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemkab Kutai Kartanegara untuk mengakomodir 2 kecamatan yang baru dibentuk Pemkab sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat dan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat. Selain itu juga terkait tipologi. Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing alasan perubahan Peraturan Daerah Perda diawali dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 ini disebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri," terangnya.

Ia menyebutkan, dari serangkaian kegiatan tersebut, setelah mendengar, membahas dan mengkaji apa yang menjadi latar belakang dan urgensi pengusulan Raperda Pencabutan Peraturan Daerah dan usulan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah, maka Bapemperda memohon kepada Pimpinan Rapat Paripurna yang terhormat untuk dapat menawarkan kepada Forum yang terhormat untuk dapat menyetujui dan menetapkan ke 8 buah judul rancangan peraturan daerah ke dalam Usulan Raperda Diluar Propemperda Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021.

Adapun Nomenklatur Raperda dapat kami sampaikan, yakni Perda Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit. Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan susunan Organisasi Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja. Perda nomor 10 th 2014 tentang Pembentukan susunan Organisasi Tata Kerja RSUD Dayaku raja Kota Bangun. Raperda Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kutai Kartanegara. Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah.

"Selanjutnya Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menyampaikan bahwa Terbit UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan membawa dampak pada Perda /Perkada Kutai Kartanegara yang terbit sebelum UU Cipta Kerja, dan kita bisa segera melakukan evaluasi untuk penyesuaian produk hukum daerah. Perda Kukar kurang lebih 270 buah dan Peraturan Bupati kurang lebih 869 buah, untuk OPD terkait bisa melakukan inventarisir Produk Hukum sesuai tugas dan fungsi yang mana yang dianggap tidak relevan karena bertentangan dengan ketentuan diatas atau sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian harus dilakukan perubahan, bahkan pencabutan dan dapat disiapkan dan diusulkan.

"Karena Bapemperda DPRD Kukar dalam waktu yang tidak lama lagi akan melakukan evaluasi atas Propemperda 2021 dan selanjutnya rapat rencana pengusulan Raperda dalam Propemperda Tahun 2022," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top