• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Barang bukti yang berhasil diamankan polisi)


KUKAR (KutaiRaya.com) - Jajaran Polsek Muara Muntai Kukar, berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar obat keras jenis LL AD (41) warga Desa Perian, Kamis (9/9/2021) kemarin.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Muara Muntai IPTU Basuki mengatakan, kronologis kejadian pada Kamis 9 September 2021sekira jam 10.00 Wita, anggota Polsek Muara Muntai yang berada di rumah Babhinkamtibmas Muara Leka, telah melihat seseorang yang bernama saudara Pitrus telah melintas didepan rumah Babhinkamtibmas Muara Leka.

"Karena mencurgakan lalu anggota Polsek Muara Muntai tersebut langsung menghentikan saudara Pitrus, setelah itu dilakukan penggeledahan badan, lalu anggota Polsek Muara Muntai tersebut menemukan obat keras jenis LL di dalam tas pinggang sebanyak 10 bungkus plastik yang jumlahnya sebanyak 60 butir," ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, anggota polsek Muara Muntai menanyakan saudara Pitrus membeli dimana obat keras jenis LL tersebut, lalu saudara Pitrus menjawab, ia membeli obat keras jenis LL tersebut, dari saudara AD yang ada di Desa Lebak Cilong, lalu anggota Polsek Muara Muntai tersebut langsung mengecek kebenaran dari keterangan saudara Petrus.

"Setelah anggota Polsek Muara Muntai sampai di Desa Lebak Cilong langsung menuju ke rumah orang tuanya saudara tersangka AD, dan disana anggota Polsek Muara Muntai tersebut bertemu saudara AD, lalu anggota Polsek Muara Muntai langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 29 bungkus plastik yang jumlahnya sebanyak 174 butir dan 20 bungkus plastik yang jumlah sebanyak 60 butir obat keras jenis LL yang ada di dalam dompet kecil warna ping yang di simpan di dalam rumah di samping pintu depan," terangnya.

Setelah itu, anggota Polsek Muara Muntai menunjukkan barang bukti tersebut kepada saudara AD dan ia membenarkan dan telah diakui oleh saudara AD sendiri dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Muara Muntai guna dilakukan proses hukum.

"Obat keras jenis double L tidak termasuk jenis narkoba. Tapi masuk ke dalam kategori obat keras yang hanya bisa didapat dengan resep dokter. Obat ini biasa digunakan untuk meredakan batuk. Dan obat ini bisa menyebabkan ketergantungan, pengguna juga akan kecanduan obat ini karena efek samping relaxasi, serta sensasi ketenangan," jelasnya.

Ia menambahkan, barang bukti yang kita amankan selain obat keras jenis LL tersebut ada juga 1 buah Hp Merk Nokia warna biru dan uang sebesar Rp. 50.000.

"Atas peristiwa ini pelaku dikenakan tindak pidana "setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar atau yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, keikhlasan atau kemanfaatan dan mutu obat keras Jenis LL sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 197 Ayat (1) Jo Pasal 196 Ayat (1) Jo Pasal 98ayat (2) Dan Ayat (3) Uu Ri Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top