• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Salehuddin saat menggelar Sosper Perda Pajak di Desa Kedang Murung Kecamatan Kota Bangun)


KUKAR (KutaiRaya.com) - Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin S.Sos, S.Fil kembali melaksanakan Sosialisasi dan Penyebarluasan Perda No 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda No 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, kali ini berlangsung di Gedung Lapangan Futsal Nirwana Desa Kedang Murung, Kecamatan Kota Bangun Kukar, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Sabtu (28/8/2021).

Dalam kegiatan tersebut selain dihadiri narasumber dari Kepala Kepala UPTD Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (PPRD) Bapenda Provinsi Kaltim Kantor Samsat Tenggarong, juga dihadiri Camat Kota Bangun Mawardi, Kades Kedang Murung Junaidy dan perwakilan warga dari Ketua RT, tokoh masyarakat maupun dari Ibu-Ibu PKK.

Anggota DPRD Kaltim Salehuddin mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk membantu teman-teman Bapenda Kaltim bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat kita untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah terutama pajak kendaraan bermotor.

"Mengingat selama tahun 2021 ini cukup sulit pendapatan kita dari sektor pajak daerah, karena sampai saat ini terkoreksi cuma di bawah 40 persen pendapatan kita yang seharusnya mungkin saat ini sudah di posisi di atas 60 persen," ungkapnya.

Politisi Golkar ini mengaku, dalam sosialisasi ini juga kita memberikan pengetahuan terkait dengan pendidikan bela negara, kebetulan di Kecamatan Kota Bangun merupakan salah satu Kecamatan yang memang rawan terhadap narkoba, maka kita memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat terkait bahaya narkoba, karena ini juga bagian dari proses pendidikan bela negara kita.

"Dalam kegiatan ini selain kita gunakan untuk bersilaturahmi kepada masyarakat, juga bagian dari upaya kita sekaligus menjaring aspirasi, dan banyak hal masukan yang disampaikan oleh Kades kepada kita yakni beberapa harapan terkait pembangunan di Desa Kedang Murung," terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kedang Murung Junaidy menuturkan, pihaknya mewakili Pemdes dan masyarakat mengucapkan terima kasih atas kegiatan sosialisasi Perda tentang pajak daerah ini, selain dapat bersilaturahmi dengan anggota DPRD Kaltim juga masyarakat dapat memahami isi Perda tersebut.

"Awalnya masyarakat kami kesulitan mengurus pajak ini tidak tau kemana khususnya yang pajak kendaraannya mati beberapa tahun, masyarakat mau ngurus takut biaya dendanya membengkak dan lainnya akhirnya tidak diurus, jadi sosialisasi ini sangat membantu masyarakat apalagi ada program relaksasi pajak kendaraan," tuturnya.

Terpisah, Camat Kota Bangun Mawardi menambahkan, sosialisasi Perda pajak ini sangat penting agar masyarakat kita menyadari bahwa membayar pajak itu adalah salah satu komponen untuk pelaksanaan pembangunan di daerah.

"Harapan saya kepada masyarakat agar meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak," harapnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top