• Kamis, 02 Mei 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(DPRD Kaltim saat menggelar Uji Publik Raperda Provinsi Kaltim tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Hotel Grand Fatma Tenggarong)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Pansus Pembahas Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Provinsi Kaltim, menggelar uji publik Raperda Provinsi Kaltim tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda, berlangsung di Hotel Grand Fatma Tenggarong dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Selasa (24/8/2021) lalu.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, dalam uji publik ini kita menerima masukan-masukan dari peserta, kita catat kemudian kita rangkum untuk penyempurnaan dan perbaikan Raperda yang kita buat ini.

"Untuk peserta uji publik ini dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, kemudian dari anggota DPRD Kaltim sendiri termasuk dari Pansus pembahas Raperda tersebut, lalu dari Biro Hukum Provinsi dan Kabupaten, mahasiswa dan LSM yang mewakili masyarakat," ungkap politisi PDIP tersebut.

Sementara itu, Ketua Pansus Propemperda Jahidin menuturkan, sejak dibentuknya Pansus pada bulan Maret tahun 2021 lalu, pansus telah bekerja melakukan berbagai kegiatan dalam rangka percepatan pembahasan rancangan perda, dengan melaksanakan rapat dengar pendapat atau rapat koordinasi dengan perangkat daerah sebagai pengusul, studi komparasi, desiminasi, dan konsultasi.

"Hal ini juga sebagai upaya menghasilkan kesempurnaan draf Rancangan Perda sesuai ketentuan guna menjawab kebutuhan dan harapan bersama," tuturnya.

Terpisah, anggota DPRD Kaltim yang juga mengikuti uji publik ini Sutomo Jabir berharap, dengan adanya uji publik ini semoga ke depan akan semakin banyak produk hukum yang dilahirkan DPRD Kaltim, terutama yang benar-benar memberikan asas manfaat bagi kehidupan masyarakat. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top