• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin,S.Sos,S.Fil)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Adanya Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan RI bernomor HK.02.02/I/2845/2021, tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan
Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), salah satu isinya batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab, untuk di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 525.000, ditanggapi Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin, S.Sos, S.Fil.

Menurut politikus Golkar tersebut, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai harapan kita, artinya dari awal ini juga merupakan salah satu komponen untuk melakukan proses tracing.

"Harapan kita semua tentang kebijakan dari pemerintah pusat ini segera direalisasikan sampai di lingkup fasilitas kesehatan (Faskes) di daerah, jangan sampai ada perbedaan biaya di beberapa daerah khususnya di Kaltim, kita ingin biayanya seragam," ungkap Saleh sapaan akrabnya.

Ia mengatakan, dengan turunnya biaya pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab ini, semoga partisipasi masyarakat dalam pemeriksaan ini juga mudah diakses mengingat biayanya saat ini lebih murah.

"Secara tidak langsung hal ini juga bagian dari upaya kita untuk melakukan proses tracing lebih cepat," terangnya.

Ia menambahkan, Standar tarif pemerikasaan RT-PCR ini diharapkan, dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR.

"Khususnya di Kaltim standar tarif pemerikasaan RT-PCR sudah harus direalisasikan dan biayanya seragam di Kabupaten/Kota di Kaltim," harapnya.

Untuk diketahui, Dalam Surat Edaran tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan RT-PCR dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 495.000,-, sedangkan
untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000, dan ini berlaku
untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dalam surat edaran ini. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top