• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) disusun sebagai pedoman dalam menentukan arah kebijakan anggaran dalam kurun waktu satu tahun.

Untuk keperluan itu, KUA disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah disusun sebelumnya, yang secara umum memuat evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya, kerangka ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, serta strategi pembiayaan pembangunan daerah.

Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin saat menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022, dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Sidang III DPRD Kukar, berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, di ruang sidang utama DPRD Kukar, Senin (16/8/2021).

Menurut Rendi, KUA adalah jembatan antara proses perumusan kebijakan dan penganggaran yang merupakan hal penting dan mendasar agar kebijakan menjadi realitas dan bukannya hanya sekedar harapan. Namun demikian dengan segenap langkah-langkah responsif dan antisipatif, maka secara umum KUA-PPAS TA 2022, telah dapat disusun dengan baik dan siap untuk dibahas bersama DPRD Kukar.

"Memperhatikan berbagai asumsi dasar sebagaimana terurai dalam rancangan KUA TA 2022, diasumsikan bahwa pendapatan daerah mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, Pendapatan asli daerah sebesar Rp 526,10 Miliar atau meningkat dari tahun sebelumnya, dimana pada APBD Induk TA 2021 sebesar Rp 470,76 Miliar. Adapun alokasi PAD TA 2022 terinci atas Pajak daerah sebesar Rp 136,86 Miliar, Retribusi daerah sebesar Rp 5,40 Miliar, Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 32,12 Miliar. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 351,70 Miliar," jelasnya.

Kemudian Pendapatan Transfer sebesar Rp 3,66 Trilyun atau meningkat dari tahun sebelumnya, dimana pada APBD Induk TA 2021 sebesar Rp 3,17 Trilyun. Alokasi pendapatan transfer tersebut hanya memperkirakan Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Alokasi Umum (DAU). Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa belum dikalkulasikan.Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah belum dialokasikan, hal ini dikarenakan mengingat alokasi ini pun merupakan bagian dari transfer pemerintah pusat dan belum ada info dari Kementerian berkenaan.

Ia mengatakan, berdasarkan atas asumsi dan proyeksi pendapatan tersebut, maka diperlukan analisis alokasi belanja yang cermat, efektif dan efisien sesuai dengan koridor pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun alokasi belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 4,19 Triliun Rupiah, dengan rincian belanja operasi sebesar Rp 3,18 Triliun, antara lain dialokasikan untuk Belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah. Belanja modal sebesar sebesar Rp 528,32 Miliar, antara lain dianggarkan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya.

"Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 10 Miliar. Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Belanja Transfer sebesar Rp 470,91 Miliar. Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa. Belanja ini merupakan belanja bantuan keuangan kepada Desa," terangnya.

Dari sisi pembiayaan daerah lanjutnya, penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya dapat diketahui secara pasti setelah perubahan APBD TA 2021 sehingga rancangan KUA dan rancangan PPAS TA 2022 ini belum dialokasikan.

Ia mengaku, memperhatikan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 tersebut maka saya menyampaikan juga beberapa hal yang perlu untuk mendapat persetujuan bersama antara TAPD dan DPRD sebagai berikut. Asumsi pendapatan yang menggunakan asumsi optimis yang harus disesuaikan dengan memperhatikan perkembangan penanganan pandemi Covid-19 yang telah menyebabkan melambatnya pertumbuhan ekonomi dunia dan indonesia.

"Belanja Bantuan Sosial yang belum dialokasikan padahal berdasarkan laporan keuangan selalu terealisasi anggarannya. Belanja Tidak Terduga yang baru teranggarkan sebesar Rp 10 M, memperhatikan perkembangan penanganan pandemi Covid-19 selama 2 tahun terakhir dimana tahun 2021 telah terealisasi sebesar 164 milyar dan tahun 2022 yang telah teranggarkan sebesar 114 milyar," ungkapnya.

Ia menambahkan, belum teralokasikannya anggaran untuk kelurahan yang dalam RKPD masih terhimpun di kecamatan sehingga tidak sesuai dengan Permendagri 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Adanya kemungkinan pergeseran pagu anggaran antar kegiatan/sub kegiatan tanpa merubah nilai pagu secara keseluruhan.

"Belum dialokasikan asumsi SILPA tahun 2021 yang aman dalam ikut mendanai kegiatan pembangunan," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top