• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Panitia seleksi (Pansel) calon Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara membuka pendaftaran dan penerimaan berkas seleksi Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahakam, Direktur Utama dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Tunggang Parangan, mulai 16 sampai 31 Agustus 2021.

Pendaftaran dan penerimaan berkas seleksi tersebut diserahkan ke sekretariat panitia seleksi Kantor Bupati Kukar Gedung C lantai dua ruang asisten perekonomian dan pembangunan / Asisten II setiap hari pada hari jam kerja.

Hal ini seperti diungkapkan Ketua Panitia Seleksi Wiyono kepada KutaiRaya.com.

"Jabatan yang kami buka yakni 1 orang untuk anggota Dewan Pengawas Perusda Tunggang Parangan berasal dari pejabat Pemda yang tidak melaksanakan pelayanan publik dan 1 orang Dirut Perusda Tunggang Parangan berasal dari karyawan atau profesional atau masyarakat. Sedangkan untuk anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Mahakam kami buka dua orang, terdiri dari 1 orang berasal dari pejabat Pemda yang tidak melaksanakan pelayanan publik dan 1 orang berasal dari unsur Independen," ungkapnya.

Untuk persyaratan bakal calon anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Mahakam dari unsur Independen, seperti warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, berijazah paling rendah S1, berusia paling tinggi 60 tahun, berkelakuan baik, mempunyai itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Perumda Air Minum Tirta Mahakam, memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, dan tidak berafiliasi atau sedang menjadi pengurus partai politik, Calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah dan atau calon anggota legislatif.

Kemudian untuk persyaratan Bakal Calon Dirut Perusda Tunggang Parangan dari kalangan karyawan/profesional atau masyarakat, diantaranya warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, berijazah paling rendah S1, pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun, mempunyai itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Perusda Tunggang Parangan, memahami penyelenggaraan pemerintah daerah dan manajemen perusahaan, dan memiliki pengetahuan yang memadai bidang usaha perusahaan.

Selanjutnya untuk persyaratan Bakal Calon anggota Dewan Pengawas dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar diantaranya, warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, berijazah paling rendah S1, pejabat Pemda Eselon III dan IV berusia paling tinggi 54 tahun sedangkan Eselon II berusia paling tinggi 56 tahun, berkelakuan baik, melampirkan SK jabatan Struktural terakhir, melampirkan bukti lapor LHKPN dan SPT tahunan pajak penghasilan satu tahun terakhir, surat persetujuan mengikuti seleksi dari pejabat yang berwenang pada unit kerja dan penilaian prestasi kerja dengan penilaian baik dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.

Tahapan seleksi yang diikuti, yakni seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan melalui tahapan psykotest/Assesment, uji tertulis keahlian, penulisan makalah bagi bakal calon anggota Dewan Pengawas dan bakal Calon Direktur Utama, persentasi makalah bagi bakal calon anggota Dewan Pengawas dan bakal Calon Direktur Utama dan wawancara.

Untuk catatan, salah satunya adalah Bakal Calon anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Mahakam dan Direktur Utama Perusda Tunggang Parangan akan dilakukan uji publik dan rekam jejak, dimulai setelah pengumuman seleksi administrasi sampai dengan wawancara, sedangkan seleksi untuk pejabat Pemda Kukar diprioritaskan Pejabat yang memiliki tupoksi melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top