• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kasi Pidsus Kejari Kukar Moh. Iqbal Fatoni)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kukar Moh. Iqbal Fatoni memastikan, dari jumlah dana yang dikembalikan pihak rekanan, yang merupakan kekurangan volume pekerjaan TA 2017 di Kecamatan Muara Jawa dengan total Rp 1.016.497.328, terdiri dari 27 kegiatan proyek.

Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kukar Moh. Iqbal Fatoni diruang kerjanya, Kamis (12/8/2021).

"Kegiatan proyek di Muara Jawa itu ada 27 kegiatan tahun anggaran 2017 yang dikerjakan sekitar 10 atau 11 pelaksana atau kontraktor yang mendapat temuan dari Inspektorat Kukar, bahwa terdapat kekurangan volume yang dihitung selisih semuanya tertotal sebesar Rp 1.016.497.328," terangnya.

Ia mengatakan, dari pemeriksaan yang kita kembangkan, ternyata pihak Kecamatan Muara Jawa pun baru mengetahui terjadi kekurangan volume atas laporan dari Inspektorat tersebut, maka kita periksa baik pihak Kecamatan maupun pihak kontraktornya, dan kontraktor tersebut mengakui dan akhirnya mereka siap untuk mengembalikan dana tersebut.

"Alhamdulillah pada Selasa (10/8/2021) kemarin kita menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari Camat Muara Jawa Safrudin selanjutnya diserahkan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Sukoco agar langsung disetorkan ke kas daerah Kabupaten Kukar," paparnya.

Ia mengaku, dengan adanya pengembalian dana yang merugikan negara ini terdapat itikad baik dari kontraktor tersebut, maka kita tidak melanjutkan perkaranya, karena negara sudah tidak dirugikan.

"Tetapi jika kemarin tidak ada itikad baik dari kontraktor untuk mengembalikan dana tersebut, maka saya dengan tegas melakukan tindakan yang lebih serius," tegasnya.

Ia menambahkan, setelah kami melakukan pemeriksaan dan kontraktor tersebut mengakui bahwa ada kekurangan volume pekerjaan, mereka sanggup untuk mengembalikan, karena nilainya cukup besar mereka meminta waktu.

"Jadi kita lakukan pemeriksaan pada Bulan Mei 2021, dan pada 10 Agustus Kontraktor tersebut mengembalikan dana tersebut, jadi mereka meminta tempo untuk mengembalikan dana tersebut," tuturnya.

Sebagai informasi, Selasa (10/8/2021) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, seperti Kegiatan Pembangunan Semenisasi, Peningkatan Jalan dan Pembuatan Jembatan di Kecamatan Muara Jawa Tahun Anggaran 2017 berupa uang Rp. 1.016.497.328,- (Satu Milyar Enam Belas Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).

Pengembalian Kerugian Negara berupa Uang tersebut diserahkan oleh Camat Muara Jawa Safruddin S.Sos. MM yang diterima oleh Moh. Iqbal Fatoni, SH. MH. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, selanjutnya diserahkan kepada Kepala BPKAD Kukar Sukotjo, S.E di saksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Darmo Wijoyo, S.H., M.H. untuk selanjutnya di setorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. (One)

Pasang Iklan
Top