• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Polsek Kembang Janggut berhasil ringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba, Rabu (28/7/2021) malam.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Kembang Janggut IPTU HADRIANSYAH, S.H. mengatakan, pada Rabu 28 Juli 2021 sekira 23.00 wita, Saksi Surya mendapatkan informasi dari seseorang bahwa di salah satu rumah atau Mess di Base Camp Sentekan II Estate PT. Rea Kaltim, Desa Long Beleh Haloq RT 08 Kecamatan Kembang Janggut Kukar sering terjadi transaksi Narkoba, sehingga saksi Surya mengajak pelapor Henriadi bersama dengan saksi Nasrianto untuk melakukan penyelidikan.

"Kemudian sekitar jam 23.15 wita pelapor bersama dengan kedua saksi dan anggota Polsek Kembang Janggut Lainnya berhasil mengamankan terlapor WY (26), kemudian terhadap terlapor dilakukan penggeledahan, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 6 poket Shabu-shabu yang disimpan didalam kantongan plastik warna putih bening," ungkapnya.

Setelah diinterogasi lanjutnya, terlapor WY menerangkan bahwa 6 poket shabu adalah miliknya, yang mana shabu tersebut didapatkannya dari saudara Hur yang tinggal di Tenggarong, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terlapor SR (39) di Desa Gunung Sari RT 02 Kecamatan Tabang. Dan setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 3 poket kecil Shabu yang disimpan di dalam kantongan plastik warna putih bening.

Ia menambahkan, dalam peristiwa ini kami mengamankan sejumlah barang bukti, untuk barang bukti milik WY, yakni shabu- shabu dengan berat kotor 7,72 gram, terdiri dari 5 paket sedang dan paket kecil. Kemudian 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok takar terbuat dari sedotan (Pipet), 1 buah Bong alat hisap shabu, 4 Bal plastik klip kecil, 1 buah tas kecil warnah merah, 11 buah pipet kaca, 12 buah karet pipet kaca warnah merah, 1 buah HP Merk Realme warna silver, uang hasil penjualan shabu-shabu sebanyak Rp. 240.000, 1 buah kaleng tempat peluru senapan angin warna silver dan 1 Korek Api.

"Sedangkan barang bukti milik SR yang telah diamankan yakni, shabu- shabu dengan berat kotor 0,89 gram terdiri dari 3 paket kecil, 1 buah pipet kaca, 1 buah pipet plastik, 1 buah sendok takar, 1 buah korek api, 1 buah HP Merk OPPO warna Gold, 4 lembar plastik klip kosong, 1 lembar tisu dan 1 buah tas kain kecil warna hitam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kembang Janggut guna proses Hukum lebih lanjut," terangnya.
Ia mengaku, dalam kasus ini untuk Pasal yang disangkakan yalni Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI NO.35 Tahun 2009 tentangTindak Pidana Narkotika. (One)

Pasang Iklan
Top