• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar berhasil ringkus dua pelaku residivis Curanmor RD (41) dan NS (34) yang beraksi di Tenggarong, pada Rabu (7/7/2021) lalu.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Wakapolres Kukar Kompol Aldi Alfa Faroqi dan Kasatreskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian saat press release mengatakan, bahwa pada Selasa 6 Juli 2021 sekira jam 06.00 wita pada saat pelapor melihat motornya hilang dan langsung melapor ke Polres Kukar. Atas kejadian tersebut Team Alligator menuju TKP dan melakukan olah TKP serta pulbaket.

"Kemudian pada Rabu 7 Juli 2021 sekira jam 13.00 wita, Team Alligator memperoleh informasi dari anggota Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang, bahwa ada sepeda motor dengan ciri-ciri yang persis dengan sepeda motor yang di informasikan hilang, terlihat di daerah simpang Kitadin Tenggarong Seberang," ucapnya.

Atas informasi tersebut lanjutnya, Team Alligator bersama Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang melakukan penyelidikan di daerah simpang Kitadin RT 30 Tenggarong Seberang. Dan sekira jam 15.00 wita didapati sepeda motor yang dimaksud kemudian dilakukan pengecekan serta mengamankan pengendaranya.

"Ternyata benar motor tersebut merupakan sepeda motor yang hilang. Kemudian dilakukan introgasi kepada si pengendara, dan mengakui motor tersebut hasil mencuri di wilayah Tenggarong bersama temannya RD," paparnya.

Ia menyebutkan, untuk modus operandi dalam kasus curanmor ini kedua pelaku dalam aksinya menggunakan Kunci T, pelaku merusak kontak sepeda motor korban yang di Incarnya, untuk sepeda motor yang tidak mengunci stang, pelaku membongkar kontak sepeda motor korbannya menggunakan obeng.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan dan intograsi didapati bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 7 kali, dengan rincian pertama awal tahun 2021 melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty di PT. Rea Kaltim Kecamatan Kembang Janggut, kemudian pertengahan Juni 2021 melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z di L3 Kecamatan Tenggarong Seberang, lalu pertengahan Juni 2021 melakukan pencurian 1 unit Yamaha Jupiter MX di Desa Separi 4 Kecamatan Tenggarong Seberang.

"Pada ahir Juni 2021 melakukan pencurian 1 unit Suzuki Satria di SP.1 Kecamatan Sebulu. Pada ahir Juni 2021 melakukan pencurian 1 unit Sepeda Motor Jupiter Z di Sp.1 Kecamatan Sebulu, kemudian pada bulan Juli 2021 melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Vega di KM.16 Kecamatan Tenggarong dan pada awal Juli 2021 melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam KT 3512 CD," bebernya.

Selain itu lanjutnya, dari tangan pelaku didapati 3 unit kendaraan, yakni 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna Hitam KT 5987 00. Menurut pelaku dicuri dari TKP Desa Sebulu SP.1 Kecamatan Sebulu, selanjutnya 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam. Menurut pelaku dicuri dari TKP Desa Sebulu SP.1 Kecamatan Sebulu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Silver hitam KT 6676 UT Menurut pelaku dicuri dari TKP. KM.16 Kecamatan Tenggarong.

"Dalam kasus ini kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Tanpa Plat Nomor dimana sepeda motor ini yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 3 warna hitam KT 3152 CD, merupakan sepeda motor milik korban FA, 1 lembar STNK sepeda motor atas nama TRI SANJAYA mrek Yamaha Mio wanra Hitam KT 3512 CD, 1 buah obeng dengan gagang warna kuning dan 1 buah Kunci T," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini untuk Pasal yang dikenakan terhadap kedua pelaku yakni, barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau masuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakal anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu atau barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e Jo Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top