• Kamis, 18 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - 100 perwakilan warga binaan mengikuti sosialisasi tentang Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Pidana Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan Ahmad Harnadi selaku Kasi Binapi dan Syarifuddin selaku Kasubsi Bimkemaswat, berlangsung di aula Lapas Tenggarong, Sabtu (3/7/2021).

Ahmad Harnadi dalam paparannya menyampaikan, bahwa tujuan sosialisasi ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja jajaran Lapas Tenggarong khususnya bagian Bina Narapidana dan Anak Didik dalam melaksanakan peraturan menteri tersebut, sehingga warga binaan dapat mengetahui hal dan kewajibannya jika mendapatkan program integrasi sesuai Permenkumham tersebut.

"Tujuan sosialisasi ini dimaksudkan agar warga binaan dapat mengetahui hak dan kewajibannya jika memperoleh program integrasi tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya program integrasi yang sama telah dilaksanakan melalui Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang masa berlaku berakhir pada tanggal 30 Juni 2021. Tujuan dari terbitnya peraturan ini salah satunya guna meminimalisir penyebaran COVID-19 di dalam Lapas, mengingat dengan tingkat over kapasitas hunian yang tinggi di Lapas sehingga dengan adanya program tersebut dapat sebagai salah satu upaya pencegahan gangguan keamanan di Lapas.

Untuk Lapas Tenggarong, dalam pelaksanaan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 telah membebaskan sebanyak 105 orang sampai dengan 30 Juni 2021 sekaligus menjadi UPT yang paling banyak melaksanakan program integrasi tersebut di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim.

Sementara itu, Kasubsi Bimkemaswat Syarifuddin menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 129 orang warga binaan siap untuk diprogramkan pelaksanaan Permenkumham tersebut.

"Berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan, untuk lapas tenggarong telah terdata sebanyak 129 orang warga binaan untuk mendapatkan program tersebut dan bisa bertambah seiring dengan pemberian remisi pada tahun 2021," tuturnya.

Bagi warga binaan lanjutnya, dengan adanya Permenkumham ini menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan, salah satunya Mubin yang dipidana 4 tahun karena tindak pidana narkotika.

"Bagi saya ini berkah, karena dapat lebih cepat berkumpul dengan keluarga, dan saya bisa mengambil hikmah selama saya menjalani pidana di Lapas Tenggarong," terangnya.

Kebahagiaan tidak hanya dirasakan oleh warga binaan yang mendapatkan program tersebut, namun juga bagi pegawai Lapas sendiri salah satunya Rini Risnawati yang telah 7 tahun menjadi staf Bimkemaswat di Lapas Tenggarong.

Dirinya merasa terharu melihat kebahagiaan warga binaan yang mendapatkan program pembebasan melalui Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini.

"Lelah saya bersama tim yang ekstra bahkan sampai begadang terbayar langsung dengan melihat raut kebahagiaan warga binaan yang mendapatkan asimilasi, perasaan itu yang saya rasakan sejak awal pertama program asimilasi ini dijalankan," tambahnya.

Pada akhir kegiatan Ahmad Harnadi, alumni AKIP angkatan 36 menegaskan, bahwa program yang diperuntukkan bagi warga binaan ini tidak dipungut biaya dan bagi masyarakat dan keluarga warga binaan yang menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan program ini dapat melaporkan kepada hotline pengaduan Lapas Tenggarong. (One)

Pasang Iklan
Top