• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid,SE,MSi)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19
gelombang kedua di Kabupaten Kukar, Pemkab Kukar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kukar tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Surat Edaran ini juga dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian lonjakan Kasus Covid-19 Gelombang Kedua di Wilayah Kabupaten Kukar.

Keluarnya Surat Edaran Bupati Kukar tersebut mengingat jumlah kasus Covid-19 di Kukar mulai naik lagi, mendapat dukungan dari Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid,SE,MSi.

Menurut politisi Golkar tersebut, pelaksanaan PPKM di Kukar ini tidak akan berjalan dengan baik jika tidak didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Untuk itu kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat ini sangat penting sekali, jika tidak ada yang penting masyarakat tidak perlu keluar rumah dan ketempat yang berkerumun, terpenting saat ini kita membatasi diri kita agar kita dapat mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini kasusnya mulai naik di Kukar," jelas Rasyid.

Ia berharap, kepada masyarakat Kukar untuk selalu patuh dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dengan wajib
memakai masker dengan baik dan benar saat berada di dalam atau diluar rumah saat berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

"Kemudian menjaga jarak dan mencuci tangan, baik didalam maupun diluar rumah serta menghindari tempat-tempat keramaian dan berkumpul, lalu mandi atau membersihkan diri setelah beraktifitas diluar rumah dan sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga yang lain," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top