• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Penyerahan secara simbolis E-KTP dan KIA kepada 29 Andikpas LPKA Kelas II Samarinda oleh Istri Gubernur Kaltim Hj Norbaiti Isran Noor)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Istri Gubernur Kaltim Hj Norbaiti Isran Noor didampingi Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita serta Kakanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan, menyerahkan secara simbolis E-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), kepada 29 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) LPKA Kelas II Samarinda.

Penyerahan ini juga dihadiri Wakil Ketua TP PKK Kaltim, Kalapas Tenggarong Agus Dwirijanto, Kalapas Perempuan Sri Astiana, Kadisdukcapil Kukar Muhammad Irianto dan Disdukcapil Samarinda, berlangsung di Aula LPKA Kelas II Samarinda di Tenggarong, Rabu (23/6/2021) siang.

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda Mudo Mulyanto mengatakan, untuk perekaman e-KTP maupun KIA terlebih dahulu dilakukan Disdukcapil Kukar kemudian Disdukcapil Kabupaten Kota lainnya, dan telah diserahkan secara simbolis oleh Istri Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Hj Norbaiti Isran Noor yang juga ketua TP PKK Kaltim.

"Kemarin Disdukcapil Kabupaten Kota lainnya seperti Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutim dan Kubar juga telah melakukan perekaman e-KTP maupun KIA, dan telah menyerahkannya kepada kami, mengingat Andikpas disini berasal dari Kabupaten/Kota tersebut," ungkap Mudo Mulyanto.

Terkait proses perekaman e-KTP maupun KIA ini, dijelaskan Mudo Mulyanto, bahwa petugas dari Disdukcapil Kabupaten Kota ini yang datang langsung ke LPKA Kelas II Samarinda, dengan data yang kami serahkan.

"Jadi data nama-nama Andikpas di LPKA Kelas II Samarinda yang akan membuat e-KTP maupun KIA terlebih dahulu kita bersurat ke DKP3A Kaltim, kemudian diteruskan ke Disdukcapil Kabupaten Kota, selanjutnya petugas masing-masing Disdukcapil ini melakukan perekaman di LPKA Kelas II Samarinda," jelas Mudo Mulyanto.

Ia menambahkan, LPKA Kelas II Samarinda tidak hanya sebatas pada kegiatan kerohanian, pendidikan maupun lainnya. Tapi, juga meliputi pemenuhan hak administratif kependudukan bagi para Andikpas.

"Pemenuhan hak identitas anak menjadi hal yang penting dan mendesak untuk segera dipenuhi. Tujuannya agar Andikpas memiliki akses pelayanan publik lainnya. Seperti layanan kesehatan dan layanan pendidikan," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top