• Rabu, 24 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Beredarnya surat persetujuan pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024, dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, mendapat tanggapan langsung dari Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK.

Menurut Legislatif Karang Paci dari Dapil VI tersebut, dirinya belum menerima salinan surat tersebut dan belum ada komunikasi dari partai.

"Saya juga belum pernah dipanggil partai dan apa kekurangan saya, harusnya saya dipanggil terlebih dahulu, kurangnya begini dan harusnya seperti itu," ucap Makmur kepada awak media belum lama ini.

Disinggung mengenai apakah DPP boleh mengajukan pergantian sesuai yang ditentukan DPRD, Mantan Bupati Berau ini enggan berkomentar.

"Ada aturannya. Kalau usulan Partai Golkar bisa ditolak fraksi lain, saya tidak tahu. Dan saya tidak mau berkomentar sekarang, nanti beda persepsi," tuturnya.

Ia menambahkan, dirinya sebagai bagian dari warga partai semua berhak menyampaikan sesuatu kepada yang lebih tinggi, yang lebih berkompeten.

"Masalah diterima atau tidak bukan urusan saya. Yang penting saya sampaikan adalah saya hanya ingin memberikan pembelajaran yang baik kepada generasi ke depan," terangnya.

Sebagai informasi, isi dari surat persetujuan pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024, yakni dengan dasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Keputusan RAPIMNAS Partai GOLKAR Tahun 2013 Nomor: 02/ RAPIMNAS-VIGOLKAR/XI/2013 tertanggal 23 November 2013 tentang Rekomendasi Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golongan Karya. Kemudian Surat Edaran DPP Partai GOLKAR Nomor SE-29/GOLKAR/VI/2019 tertanggal 24 Juni 2019 tentang Ketentuan Rekrutmen Calon Pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selanjutnya Surat DPD Partai GOLKAR Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 108/DPD /GOLKAR/KT/II/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang permohonan persetujuan PAW Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Sesual titik dasar tersebut diatas, Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR menyetujui dan menetapkan pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Saudara H. Hasanuddin Mas'ud, S.Hut., ME.

DPD Partai GOLKAR Provinsi Kalimantan Timur agar segera menindaklanjuti proses penggantian antarwaktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024 sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (One)

Pasang Iklan
Top