• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 17/2015 Tentang Pedoman Perhitungan Pemberian Tunjangan Pendapatan Pegawai (P3TP2) akhirnya di hentikan secara total. Menyusul pro kontra terhadap penerapan Perbup tersebut di kalangan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab.


Kepastian penghentian implementasi Perbup tersebut disampaikan Bupati Rita Widyasari kepada sejumlah awak media lokal. Namun dari sejumlah pemberitaan media massa lokal Kepala Badan kepegawaian Daerah Kukar Ridha Darmawan Senin (16/3) menegaskan belum ada intruksi penghentian Perbup tersebut dari Bupati. "Sampai sekarang tidak ada perintah penghentian dari Bupati, namun meminta untuk ditelaah kembali memang ada," ujar Ridha.


Sebelumnya, tim penyusunan Perbup telah mensosialisasikan Perbup No 17/2015 P3TP2 ke sejumlah SKPD, namun dari hasil sosialisasi itu ternyata mengundang pro kontra karena dinilai lebih banyak memberatkan beban pegawai. Menurut ridha pihaknya menunggu Perbup tersebut diundangkan terlebih dahulu baru kemudian melanjutkannya kembali sosialisasinya. "Kita tunggu UU nya baru kemudian melanjutkan sosialisasi, sehingga tidak menimbulkan berpolemik seperti saat ini," katanya.


Dikatakan Ridha Perbup merupakan strategi sekaligus instrument untuk melakukan penataan pegawai agar lebih efisien, efektif dan professional. “Sesuai dengan arah dari jalannya pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kukar.


" katanya. Diharapkan polemik terhadap pelaksanaan Perbup itu tidak merugikan bagi masa depan pegawai. Karena tim sedang mendalami masalah yang menjadi pro kontra dalam perbup tersebut," tegasnya.


Untuk diketahui jka tidak menimbulkan polemik Perbup P3TP2 rencananya bulan April nanti akan diterapkan penuh di lingkungan Pemkab Kukar.
((hms-di01))

Pasang Iklan
Top