(Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Darmo Wijoyo)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.
Salah satunya ada satu Desa di Kukar, diduga melakukan korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang sudah masuk Sidik yang kini ditangani Satreskrim Polres Kukar.
Untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Darmo Wijoyo mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kukar agar menggunakan ADD dengan benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Jangan sampai salah menggunakan dana ADD sehingga berhadapan dengan proses hukum.
"Sudah cukup banyak Kepala Desa di Indonesia yang berhadapan dengan proses hukum, karena diduga menggunakan ADD tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Oleh karenanya saya mengingatkan kepada seluruh aparatur pemerintah desa di Kukar agar menggunakan ADD dengan benar. Karena tidak sedikit Kepala Desa yang masuk penjara gara-gara tersandung kasus penggunaan ADD yang menyimpang dari aturan," ungkap Darmo Wijoyo kepada KutaiRaya.com diruang kerjanya, Rabu (9/6/2021).
Dirinya pun mengimbau, kepada seluruh Kepala Desa di Kukar untuk berkonsultasi dengan Kejari Kukar jika menemui kendala dan ketidak pahaman dalam penggunaan ADD, sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan benar.
"Terkait ADD ini perlu ada kontrol, sebaiknya seluruh Kades di Kukar sebelum bertindak sekiranya ada yang meragukan terhadap tindakan-tindakan untuk penggunaan ADD ini lebih baik berkonsultasi terlebih dahulu baik kepada kepolisian maupun kejaksaan, daripada nanti salah langkah dalam penggunaannya sehingga berhadapan dengan proses hukum," tutupnya. (One)