• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid saat memimpin sidang paripurna pembahasan Raperda usulan Pemkab Kukar)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - DPRD Kabupaten Kukar telah menggelar Rapat Paripurna ke-3 dan ke-4 Masa Sidang III dengan pembahasan tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil usulan dari Pemerintah Kabupaten Kukar, Senin (7/6/2021) kemarin.

Ketujuh buah Raperda yang dibahas ialah Raperda Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Raperda Gerakan Etam Mengaji (GEMA), Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas PT. Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda).

Kemudian Raperda Perubahan atas Peraturan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 03 Tahun 2017 tentang Peran Serta Lokal terhadap Industri Ekstraktif Minyak dan Gas Bumi, dan Raperda Perubahan atas Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengarasutamaan Gender Pembangunan.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua I H Alif Turiadi dan Wakil Ketua II Didik Agung Eko Wahono dengan dihadiri Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin bersama seluruh anggota DPRD baik yang hadir secara langsung maupun virtual.

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid mengatakan, dari tujuh buah Raperda yang telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus), hanya lima Raperda yang disahkan menjadi Perda dan dua Raperda yang masih ditunda pengesahannya.

"Raperda yang disampaikan ada dua yang belum bisa di sahkan, yaitu yang berkaitan dengan distribusi, kemudian berkaitan dengan ektratif. Itu mungkin ditunda dalam pembahasannya di tahun yang akan datang. Dan yang selebihnya baik itu Raperda yang berkaitan dengan MGRM, kemudian berkaitan dengan mengaji dan yang lainnya dan yang 5 itu dapat di sah kan pada hari ini," ungkap Abdul Rasyid.

Politisi Golkar ini mengaku, untuk yang berkaitan Raperda pembahasan ekstraktif tadi itu perubahannya terlalu banyak, sehingga dalam ketentuan itu tidak bisa melebihi dari 50 persen perubahan perda yang ada. Makanya itu coba di kaji ulang untuk di usulkan pembahasannya di thun yang akan datang.

"Namun ada catatan tersendiri untuk MGRM, yang mana harus dibedakan terkait permasalahan yang ada di MGRM. Harus dibedakan antara perusahaan dan person. Yang harus dibenahi ini perusahaannya yang harus di perkuat berkaitan dengan itu. Makanya banyak masukan-masukan berkaitan dengan itu. Salah satunya mungkin dalam pengisian personil ini memang harus lebih selektif lagi supaya orang yang menduduki ini orang yang berkompeten. Kemudian bisa mengembangkan MGRM itu sendiri," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin menambahkan, dalam pengesahan lima Raperda menjadi Perda pada hari ini adalah sesuai dengan harapan pihak eksekutif.

"Yang jelas telah sesuai ekspektasi, dari tujuh raperda yang kami usulkan kemarin, lima sudah disahkan, yang duanya terkendala masalah teknis tentang retribusi yang mekanismenya kita menunggu dari Kemendagri, dan kedua itu terkait dengan ekstraktif migas karena ada beberapa kajian teknis yang harus perlu diperdalam lagi. Yang dilakukan ini sebenarnya sejalan dengan visi misi kami yakni Kukar idaman," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top