• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Anggkota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Sosialisasikan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, diharapkan masyarakat dapat mengetahui Perda ini dan kami pastikan masyarakat miskin dapat bantuan hukum gratis.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada warga yang tergabung dalam Organisasi Arema, berlangsung di tempat pertemuan wisata Kembang Jaong Tenggarong, Minggu (6/6/2021).

"Dengan adanya sosialisasi Perda terkait bantuan hukum ini kami harapkan muatan-muatannya bisa diketahui dan dipertajam oleh masyarakat khususnya anggota Arema yang berada di Kecamatan yang pernah bersentuhan dengan aspek hukum sehingga tau apa langkah-langkah yang harus dilakukan, karena bantuan hukum ini gratis bagi masyarakat miskin," ungkap Owi sapaan akrabnya.

Sementara itu, salah satu narasumber dalam kegiatan Sosper ini Erwinsyah mengatakan, Perda ini sudah seharusnya disosialisasikan karena sudah ada sejak 2019 agar masyarakat mengetahui bahwa sudah ada Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum, dan gratis bagi masyarakat kurang mampu.

"Selama ini produk Perda yang dihasilkan DPRD Kaltim tidak tersosialisasi dengan baik, untuk itu sudah seharusnya disosialisasikan kepada masyarakat maka kegiatan Sosper ini saya sangat apresiasi, dan untuk mekanismenya sebenarnya Perda ini tinggal menunggu Pergub saja," ungkap Erwin sapaan akrabnya.

Erwinsyah yang juga menjabat Rektor Unikarta ini menambahkan, semangat dalam membuat Perda ini sebenarnya sejak 2011 bahwasanya kita melihat akses orang miskin terhadap hukum itu lemah, maka dari itu sudah semestinya Pemprov Kaltim membantu masyarakat miskin yang kurang tingkat pengetahuannya tentang masalah hukum.

"Dan yang menarik dari Perda ini adalah nanti bantuan hukum ini dialokasikan anggarannya lewat masing-masing daerah sesuai tingkatannya, tinggal pemerintah daerah mengalokasikan berapa jumlah anggaran bagi masyarakat miskin yang berhak mendapatkan bantuan hukum gratis," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top