• Rabu, 24 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Anggota Komisi II DPRD Kaltin Sutomo Jabir)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengatakan, saat ini anggota DPRD Kaltim rutin gelar Sosialisasi Perda (Sosper) salah satunya Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim.

Untuk Perda Nomor 7 tahun 2019 lanjut Politisi PKB ini, DPRD Kaltim mendorong Pemerintah Provinsi untuk segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) dari Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan iklim.

"Ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam penanganan maraknya banjir yang setiap tahunnya terjadi di Kaltim. Dan dari terlaksananya aturan itu nanti terlihat tanggung jawab dari perusahaan, masyarakat, dan pemerintah," ungkap Sutomo Jabir saat dihubungi KutaiRaya.com, Minggu (6/6/2021).

Anggota DPRD Kaltim dari Dapil VI ini mengaku, dengan adanya curah hujan tinggi dengan intensitas yang lama memang berpengaruh terhadap banjir. Maka kami mendorong, aturan teknis mengenai Perda perubahan iklim, guna wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) bisa berperan aktif kembali. Agar jalur hijau terutama di hulu sungai harus ditanami kembali.

"Sayangnya kita ada Perda tapi tidak ada Pergubnya, makanya jadi tidak bisa di lakukan hal teknisnya," tuturnya.

Selain itu lanjutnya, adanya deforestasi itu memang salah satu pengaruh juga. Karenanya, ia menuntut juga kepada perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan untuk dapat pula bertanggung jawab melaksanakan kewajibannya.

"Karena saya tau sebelum perusahaan itu melakukan kegiatan itu ketat persyaratannya. Apalagi kalau di kawasan hutan, Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang harus lakukan reboisasi dua kali lipat," terangnya.

Ia menambahkan, hal ini yang harus dilakukan pemerintah, dengan melihat secara baik dan mendata, perusahaan yang beroperasi di wilayah DAS. Kemudian, melihat berjalan atau tidaknya program lingkungan dari perusahaan. Hal itu yang semestinya di perketat.

"Karena kalau tidak, semakin hari kita semakin hancur, bukan hanya perusahaan tambang, tapi sawit juga. Perusahaan pengelolaan kayu juga, maka kita harapkan pemerintah bisa secara konsisten mengevaluasi perusahaan dan memberi sanksi yang tegas. Apabila ditemui kelalaian dapat langsung di tindak dan diberi sanksi," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top