(Pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Kukar)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Polres Kukar musnahkan barang bukti narkoba, hasil dari penangkapan dua kali dengan total 4 tersangka, di Mapolres Kukar, Rabu (2/6/2021).
Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura H. Aji Muhammad Arifin, Staf Ahli Bupati Kukar Wicaksono Subagyo, Ketua Pengadilan Negeri Kukar, perwakilan Kodim, Kejaksaaan, Lapas Tenggarong, Ketua MUI Kukar dan Sekata Foundation.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan, untuk barang bukti yang dimusnahkan hasil dari penangkapan Shabu sebanyak 3 tersangka dengan TKP awal di Tenggarong Seberang, kemudian pengembangan ke Samarinda lalu ke wilayah Bontang. Adapun barang bukti yang dimusnahkan shabu dengan berat 5.619 gram dengan tersangka SD, MY dan MS.
"Sedangkan untuk Narkotika jenis Ganja yang kita musnahkan dengan berat total 1.051 gram dengan tersangka SW dengan rincian 9 poket Ganja 1.051 gram, 1 linting Ganja, 1 HP merk Samsung warna hitam, 1 Tas Punggung warna hitam dan 1 korek api merk Armor Black," ungkapnya.
Ia menambahkan, dari total barang bukti yang dimusnahkan ini, jika dirupiahkan untuk Shabu nilainya Rp 6 miliar dan
ganja 6 sampai 7 jutaan rupiah.
"Untuk masyarakat Kukar kita imbau jauhi Narkoba dan mengawasi keluarganya dari peredaran Narkoba, karena ini sudah jelas merusak sehingga pemerintah menyatakan perang terhadap Narkoba," tutupnya. (One)