• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kepala Badan Kesbangpol Kukar Rinda Desianti)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Bantuan keuangan untuk partai politik di Kutai Kartanegara tahun 2021 yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Kukar akan segera cair.

Kepala Badan Kesbangpol Kukar Rinda Desianti mengatakan, pihaknya pada Kamis 3 Juni 2021 mendatang akan melakukan verifikasi berkas parpol di Kukar yang memiliki kursi di DRPD Kukar sesuai hasil Pileg 2019 lalu.

"Adanya surat edaran dari Mendagri yang meminta kepada pemerintah daerah untuk membuat acara penanda tanganan berita acara bantuan keuangan partai politik antara Bupati Kukar dan partai politik, maka terlebih dahulu kita akan lakukan verifikasi parpol pada Kamis (3/6/2021) nanti," ungkap Rinda Desianti diruang kerjanya, Senin (31/5/2021).

Rinda sapaan akrabnya mengaku, dalam verifikasi nanti kita akan mengecek berkas dari setiap parpol, seperti surat permohonan, perolehan suara pada Pileg 2019 yang dikeluarkan oleh KPU Kukar, kemudian LHP tahun lalu yang dikeluarkan BPK, NPWP, rekening bank, lalu Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dan rencana anggaran yang akan digunakan dari bantuan keuangan yang akan diberikan.

"Nilai dana bantuan keuangan untuk partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kukar masih sama yakni sebesar Rp 3.800 per suara, dan Pemkab Kukar untuk tahun anggaran 2021 menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp 1,3 miliar kepada 9 parpol di Kukar yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Kukar dari hasil Pemilu Legislatif 2019," terangnya.

Ia menambahkan, karena dananya ini melekat pada Badan Kesbangpol Kukar, maka saya juga telah menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD), kemudian penyediaan dana ini sesuai dari hasil laporan berkas hasil verifikasi parpol lalu kita laporkan ke BPKAD Kukar.

"Nanti pihak BPKAD Kukar akan mengeluarkan SP2D, maka otomatis bantuan keuangan ini akan langsung masuk ke rekening parpol dan prosesnya cepat," jelasnya.

Tetapi Rinda kembali mengingatkan ke setiap parpol, agar menggunakan dana bantuan ini sesuai ketentuan yang berlaku, yakni 60 persen dari bantuan ini untuk kegiatan pendidikan politik dan sisanya 40 persen untuk administratif.

"Tidak boleh parpol menggunakan dana bantuan ini peruntukannya dibalik, 60 persennya untuk administrasi 40 persen untuk pendidikan politik, jadi pendidikan politik itu harus minimal 60 persen tidak boleh kurang, tapi kalau administratif baru boleh kurang dari 40 persen, dan laporan penggunaan anggaran ini juga akan diperiksa oleh BPK," tambahnya. (One)

Pasang Iklan
Top