• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 poket Sabu dari tangan pelaku narkoba)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Tindak lanjuti laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil meringkus LH (48) alias Unggal warga Desa Teratak RT 06 Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanrgara, Kamis (27/5/2021).

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, melalui Kapolsek Muara Kaman AKP Triyadi SH menjelaskan, pada Kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 15.00 wita petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Muara Kaman mendapatkan informasi, bahwa di Desa Teratak tepatnya di RT 06 sering di lakukan tempat transaksi narkotika jenis Sabu.

"Dari laporan tersebut kemudian anggota Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, sekitar pukul 22.00 wita petugas kepolisian mencurigai sebuah rumah yang berada di Ilir Desa Teratak, kemudian anggota Opsnal melakukan pengeledahan dan melakukan pengeledahan badan terhadap pemilik rumah yang mengaku bernama LH," tuturnya.

Ia mengatakan, pada saat melakukan pengeledahan, petugas mendapati 4 poket narkotika yang di simpan di kantong baju kemeja lengan pendek sebelah kiri, kemudian anggota opsnal mempertanyakan pemilik dari Sabu tersebut, dan LH mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya sendiri.

"Dari pengakuan tersangka kemudian anggota opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Muara Kaman untuk di proses lebih lanjut," tambahnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 4 poket narkotika  jenis Sabu ukuran sedang dengan berat bungkus plastik 1,17 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah skop warna putih, 1 buah sedotan berukuran kecil warna putih, 1 buah hand phone merk LG warna hitam, 5 buah plastik klip berukuran kecil, 5 buah plastik klip berukuran sedang, uang tunai sebanyak Rp. 400.000,- dan 1 lembar baju kemeja lengan pendek bergariskan warna merah, putih, kuning dan ungu.

"Dalam kasus ini pelaku akan kami kenakan Pasal  114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top