• Rabu, 24 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Suasana FGD menindaklanjuti permasalahan ganti rugi tanam tumbuh masyarakat kepada perusahaan)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Menindaklanjuti permasalahan tuntutan ganti rugi tanam tumbuh atas lahan milik masyarakat di Desa Jembayan Dalam dan Jembayan Tengah seluas 14 hektar, serta tanah milik Syamsu Arjaman seluas 3,4 hektar di Desa Sungai Payang yang diserobot perusahaan hingga kini belum selesai.

Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan dan Mahasiswa menggelar Fokus Group Discusion (FGD), di cafe Asrama Dosen Unikarta, Rabu (26/5/2021).

FGD tersebut mengambil tema konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan, studi kasus masyarakat Loa Kulu dengan PT. MHU dan PT MKI, dihadiri para pemilik lahan, perwakilan masyarakat Loa Kulu, Kades Sungai Payang, Jembayan Tengah dan Lung Anai, perwakilan Kecamatan Loa Kulu, perwakilan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Dinamisator Jatam Kaltim Pradana Rupang dan mahasiswa.

Dalam menyikapi kasus ini, Dinamisator Jatam Kaltim Pradana Rupang memiliki pendapat, bahwa dalam permasalahan ini sebenarnya juga tanggung jawab penyelenggara Negara, baik itu legislatif maupun Kepala Daerah untuk menyelesaikan dan melindungi, karena sumpah mereka saat dilantik salah satunya adalah melindungi masyarakatnya, tetapi yang terjadi sebaliknya.

"Jadi yang harus masyarakat lakukan saat ini jangan berhenti pada skenario perundingan, karena masyarakat sebagai pemilik lahan yang memiliki legalitas yang sah seolah mengontrak di rumahnya sendiri, padahal mereka berhak menuntut haknya kepada perusahaan untuk diganti rugi karena sudah ditambang. Karena masyarakat pemilik lahan bercocok tanam sudah puluhan tahun, tapi lahannya hilang ditambang batu bara karena dapat izin menambang dari kementerian dengan status PKP2B," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Loa Kulu, Khaerudinata menambahkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap kasus konflik tanah tersebut. Sebab kewenangan di Kecamatan tidak terlalu besar. 

"Kami sudah bekerja maksimal terhadap kasus tersebut, namun kemampuan kami di kecamatan sangat terbatas," terangnya.

Perwakilan warga Loa Kulu, Syamsu Arjaman mengaku dirinya akan mempertahankan lahannya karena memiliki legalitas yang sah. Untuk itu hasil dari FGD ini akan dibahas untuk langkah selanjutnya, agar permasalahan yang sudah sejak 2019 silam bisa segera terselesaikan. (One)

Pasang Iklan
Top