• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Anggota DPRD Kaltim Salehuddin saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Loa Tebu)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Anggota DPRD Kaltim Salehuddin S.Sos, S.Fil kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Kali ini Saleh sapaan akrabnya mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Agenda Sosper ini digelar di Gedung Bulu Tangkis IFIN RT 14 Kelurahan Loa Tebu Kecamatan Tenggarong Kukar, Minggu (23/5/2021).

Politisi Golkar ini mengatakan, jika negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Maka negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu, yang tersangkut masalah hukum.

"Jadi Sosper ini dilaksanakan karena selama ini anggota DPRD Kaltim jarang memberikan informasi terkait dengan beberapa kerja-kerja DPRD, maka pada kesempatan ini kami anggota DPRD Kaltim setiap bulan melakukan sosialisasi Perda, karena selama ini tugas-tugas pembentukan Perda yang dibuat DPRD Kaltim itu banyak yang tidak diketahui oleh warga," ungkap Saleh sapaan akrabnya.

Ia juga mengungkapkan pada kegiatan ini kami sosialisasikan Perda-Perda mana saja yang sudah kami bahas, kami setujui dan telah kami legalkan dengan Gubernur. Inilah yang kami sampaikan kepada masyarakat supaya produk Perda yang dihasilkan oleh DPRD Kaltim dapat dipahami oleh warga.

Anggota DPRD Kaltim dari Dapil IV Kukar ini mengaku, kegiatan ini juga menjadi tanggung jawab setiap anggota DPRD Kaltim untuk menyampaikan produk Perda yang telah dihasilkan oleh DPRD Kaltim, karena selama ini banyak masyarakat yang belum mengetahui produk Perda yang dihasilkan, salah satunya Perda penyelenggaraan Bantuan Hukum.

"Terkait Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini sasarannya adalah masyarakat yang secara ekonomi atau finansial dengan kategori kurang mampu, sehingga pemerintah daerah memberikan fasilitas bantuan hukum secara gratis bagi warga tersebut," terangnya.

Saleh berharap, Pergub terkait Perda ini segera keluar sehingga masyarakat miskin yang tersangkut masalah hukum bisa dibantu oleh Pemerintah Daerah.

Sosialisasi kali ini pun turut menghadirkan Andi Suriangka,SH yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara selaku narasumber. Ia menerangkan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2019 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top