• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kasat Reskrkim Polres Kukar AKP Herman Sopian)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Setelah Polres Kukar tetapkan pelaku pemukulan terhadap Camat Tenggarong Arfan Boma, T sebagai tersangka. Kini T juga ditetapkan tersangka dalam kasus ilegal mining atau tambang ilegal.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian, kepada awak media Jum'at (20/5/2021) kemarin.

"Minggu lalu kita sudah melakukan gelar perkara penyidikan untuk kasus ilegal mining atau tambang ilegal, dan kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan status dari saudara T kita tetapkan sebagai tersangka," tegas AKP Herman Sopian.

Ia mengatakan, untuk barang bukti dan lain-lain dalam kasus ilegal mining ini sudah kami sita ditempat yang aman untuk kita lengkapi berkas di penyidikan ini, dan nanti kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kukar.

"Barang buktinya ada satu alat berat termasuk kunci dan lain-lain, dan kita juga akan melakukan pengembangan dengan memeriksa rekan-rekan T yang melakukan kegiatan ilegal mining tersebut," ungkapnya.

Untuk Pasal yang disangkakan dalam kasus ini, AKP Herman Sopian memastikan, tersangka T dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih 4 tahun. (One)

Pasang Iklan
Top