• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan dan Mahasiswa kembali menggelar aksi damai dengan turun ke Jalan Umum tepatnya Desa Sungai Payang Kecamatan Loa Kulu)


KUTAI KARTANEGARA (KutaiRaya.com) - Belum adanya tindak lanjut dari laporan yang telah dilayangkan sebelumnya di Polres Kukar beberapa waktu lalu atas lahan milik Syamsu Arjaman seluas 3,4 hektar yang diserobot perusahaan, puluhan masyarakat dari Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan dan Mahasiswa kembali melakukan aksi damai.

Kali ini dilakukan di Jalan Umum Desa Sungai Payang perlintasan perusahaan PT Mahaguna Karya Indonesia (MKI) sebagai Subkontraktor PT Multi Harapan Utama (MHU) yang tidak jauh dari lahan milik Syamsu Arjaman, Senin (17/5/2021).

"Kita sudah melakukan aksi damai di depan Mapolres Kukar kemudian di Kantor Bupati Kukar beberapa waktu lalu, tapi hingga kini belum ada tindak lanjutnya," ungkap Syamsu Arjaman.

Tikong sapaan akrabnya, meminta pihak kepolisian agar masalah ini bisa segera di proses, artinya pengaduan saya sebagai korban yang memiliki legalitas kepemilikan lahan tersebut, yang sudah masuk di Polres Kukar segera di proses lebih lanjut. Dan saya berharap ada keadilan dan keberpihakan dari aparat kepolisian serta dari perusahaan juga merespon baik permintaan kami.

"Aksi ini dilakukan untuk meminta keadilan atas tuntuan hak lahan serta tanam tumbuh milik saya yang diserobot perusahaan yang sampai saat ini belum ada ganti rugi dan dari pihak perusahaan juga belum ada yang menanggapi," tuturnya.

Sementara itu, perwakilan legalitas dari perusahaan PT MKI yang enggan disebutkan namanya, ketika dikonfirmasi media ini dilokasi juga tidak mau berkomentar.

"Untuk masalah ini saya tidak mau berkomentar," ucap perwakilan legalitas PT MKI.

Terpisah, Dewan Penasehat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Adji Pangeran Haryo Kusumo Puger mengaku, pihak Kesultanan merespon keinginan masyarakat agar lahan tanam tumbuh yang telah diserobot perusahaan agar memperhatikan hak milik lahan garapan masyarakat, yang dijaga dari sebelum ada perusahaan sampai sekarang.

"Jadi apabila perusahaan bersikeras telah membayar lahan yang digarap milik masyarakat maka harus menunjukkan buktinya, jangan sampai masyarakat ini di adu domba dengan organisasi yang lain terkait lahan ini, karena masyarakat memiliki legalitas lahan tersebut saya kira wajar mereka menuntut hak nya," ungkap Adji Pangeran Haryo Kusumo Puger.

Terkait permasalahan ini, ia meminta aparat pemerintah khususnya Kepala Desa Sungai Payang dapat berperan aktif untuk menyelesaikan masalah ini, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Harusnya pihak perusahaan menyelesaikan terlebih dahulu masalah lahan yang dimiliki masyarakat baru dilakukan penggarapan, maka himbauan kami dari kerabat Kesultanan kepada perusahaan agar menyadarkan diri dan jangan mencari keuntungan dalam areal yang tidak jelas," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top