• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi, Polres Kukar akhirnya tetapkan pelaku pemukulan terhadap Camat Tenggarong Arfan Boma sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting kepada awak media, di Mapolres Kukar, Senin (10/5/2021).

"Saat kejadian Minggu (9/5/2021) kemarin kita langsung tindak lanjuti dan setelah kami lakukan gelar perkara, dan sudah kami lakukan penahanan terhadap pelaku berinisial T maka kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting.

Atas peristiwa ini, Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting meminta kepada masyarakat agar permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian sebab pihaknya sudah memprosesnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian mengaku, kejadian yang dialami Camat Tenggarong Arfan Boma di Kelurahan Mangkurawang telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan.

"Pada saat itu, pihaknya menerima laporan daripada pelapor dan langsung melakukan bantuan visum di rumah sakit. Dan hari ini, kita telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti serta mengelar perkara," tuturnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan para saksi, kemudian terlapor atau tersangka diduga melakukan penambangan illegal di wilayah Kelurahan Mangkurawang. Kemudian sudah ditegur beberapa kali oleh pelapor namun tidak mengindahkan sehingga berujung keributan.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan berupa kayu atau ranting pohon diduga untuk memukul Boma. Dan kita sudah tentukan status daripada terlapor T sebagai tersangka dan sudah diamankan dan ditahan di Mako Polres Kukar dan dikenaikan pasal 135 KHUP dengan ancaman kurang lebih 2 tahun penjara," jelasnya.

Terkait dengan tambang illegal mining, Herman menambahkan, pihaknya sudah membuat laporan polisi dan masih dalam proses penyelidikan. Sebab perlu keterangan para ahli di bidangnya sehingga tersangka belum bisa disangkakan kasus illegal mining. (One)

Pasang Iklan
Top