• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kalapas Kelas IIA Tenggarong Agus Dwirijanto)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto mengatakan, pihaknya mengusulkan 711 warga binaan, untuk mendapat remisi pada hari raya Idul Fitri 1442 H.

Jumlah usulan tersebut lanjut Agus, merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat, baik syarat administrasi dan persyaratan substantifnya.

"Jika dirincikan usulan remisi lebaran tersebut, dimana warga binaan yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 106 orang, satu bulan terdapat 536 warga binaan, 45 hari sebanyak 66 orang dan dua bulan sebanyak tiga orang untuk masa tahanan 1 tahun ke atas," jelas Kalapas Agus Dwirijanto.

Ia menambahkan, untuk warga binaan penerima remisi lebaran tahun ini, yakni dari nara pidana khusus, seperti narkoba dan pidana umum seperti kriminal. Kalau untuk korupsi tahun ini belum ada kami usulkan.

Ia berharap, pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

"Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top