• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Sukmawati saat dilantik menjadi anggota DPRD Kaltim menggantikan Almarhum Muspandi)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Sukmawati resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kaltim menggantikan Almarhum Muspandi.

Pengucapan sumpah atau anji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kaltim masa jabatan 2019-2024 ini dilakukan pada Rapat Paripurna ke-13, di Gedung D lantai 6 DPRD Kaltim, Selasa (4/5/2021).

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, pelantikan ini telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Menteri dalam Negeri sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018. Peraturan tersebut berisikan tentang penyusunan pedoman tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota.

"Antar waktu diganti dengan daftar perolehan suara dari partai politik yang sama. Atas nama Ibu Sukmawati berdasarkan keputusan Mendagri tersebut, DPRD Kaltim melakukan proses pengganti antar waktu masa jabatan yang diagendakan rapat paripurna ini," ungkap politisi Golkar ini.

Sementara itu, Sukmawati mengaku, dirinya akan memaksimalkan tugas sebagai anggota DPRD Kaltim, apalagi banyak konstituen saya di Dapil Penajam Paser Utara dan Paser yang berada di Desa-Desa banyak yang kurang mampu, semoga saya bisa membantu mereka dengan menyerap aspirasi.

"Usai dilantik saya berharap, ke depan bisa bekerja dengan baik, pasalnya ada beberapa Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan, terutama menyangkut masalah masyarakat di Dapil PPU-Paser," harapnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top