• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Hermain Sopian)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Warga bernama Syamsu Arjaman telah mengadukan pihak perusahaan PT. MHU yang beroperasi di wilayahnya ke Polres Kukar, dirinya menganggap perusahaan telah menyerobot lahan miliknya, Sabtu (24/4/2021) lalu.

Tikong sapaan akrabnya, meminta pihak kepolisian agar masalah ini bisa segera di proses, artinya pengaduan saya sebagai korban yang memiliki legalitas kepemilikan lahan tersebut, yang sudah masuk di Polres Kukar segera di proses lebih lanjut. Dan saya berharap ada keadilan dan keberpihakan dari aparat kepolisian.

"Saat dimintai keterangan pihak perusahaan di Polres Kukar Sabtu (24/4/2021) lalu, bahwa MHU telah membebaskan tanah saya lewat beberapa orang, namun sampai sekarang saya yang pemilik sah tanah tersebut tidak ada sepeser pun mendapat uang pembebasan tersebut," ungkapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian menanggapi keluhan ini, bahwa pihaknya memastikan akan memproses semua aduan yang masuk, termasuk permasalahan lahan masyarakat dengan perusahaan.

"Tentunya harus melalui proses, apalagi ini terkait masalah lahan warga dengan perusahaan, dan ini ada ahlinya dibagian OPD terkait, maka kita juga meminta keterangan kepada OPD, karena tugas kita memaparkan fakta dilapangan," terang AKP Herman Sopian diruang kerjanya, Rabu (28/4/2021) siang.

Untuk permasalahan lahan ini lanjutnya, bukannya kita ingin melamakan atau memperlambat penyelesaian masalah ini, tetapi prosesnya seperti itu.

"Apalagi saat ini dengan keterbatasan personil kita, saya berharap masyarakat yang sudah melaporkan kepada kami bersabar, dan tentu kami akan memproses semua pengaduan yang masuk dari masyarakat," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top