(Polres Kukar saat menggelar Press Release kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Pasar Seni Tenggarong)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Satreskrim Polres Kukar berhasil ungkap tiga tersangka AR, SH dan MS pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Pasar Seni Tenggarong Jum'at (9/4/2021) lalu.
Dan modus operandinya yakni melakukan pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan menggunakan senjata tajam dan saling serang, kemudian pemicu permasalahan tersebut akibat penagihan sewa kios warung kopi diduga tak resmi atau pungutan liar senilai Rp 300 ribu, di Pasar Seni Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong Kutai Kartanegara.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, didampingi Wakapolres Kukar Kompol Aldi Alfa Faroqi dan Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian, saat press release kepada awak media di Mapolres Kukar, Jum'at (16/4/2021).
AKBP Irwan Masulin Ginting menjelaskan, kronologis kejadian dan penangkapan, yakni pada hari Jum'at 9 April 2021 sekira pukul 21.50 Wita di Jalan Tepian Pandan Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong Kukar telah terjadi pengeroyokan, penganiayaan atau saling aniaya mengakibatkan luka berat dengan menggunakan senjata tajam jenis badik dan mandau yang melibatkan 3 sampai 4 orang.
"Awalnya AR mendatangi warung kopi untuk menagih uang sewaan kepada Dandung dan Raja yang merupakan karyawan, dan ternyata uang sewa warung kopi tersebut sudah di berikan kepada MS. Selanjutnya AR memberitahu orang tuanya ME jika uang sewanya sudah di ambil MS, selanjutnya ME mendatangi MS dan terjadi cek cok kemudian ME didorong oleh MS," ungkapnya.
Selanjutnya, AR mengambil badik dirumahnya kemudian mendatangi MS yang sudah memegang parang terhunus dan AR juga mengeluarkan badik dari sarungnya. Kemudian MS langsung menebas AR dan di tangkis oleh AR dengan menggunakan tangan kiri yang mengakibatkan luka, kemudian AR membalas menebas MS dengan menggunakan pisau badik dan di tangkis dengan tangan kiri yang mengakibatkan tangan MS luka.
"Selanjutnya AR mundur, kemudian MS berniat ingin menebas ME kemudian AR melihat parang yang di letakkan di motor milik orang, lalu AR mengejar MS dan pada saat itu juga patroli Polres Kutai kartanegara datang dan mengamankan AR dan MS, selanjutnya SH mengambil pisau badik milik AR dan diam-diam mendatangi MS yang diamankan anggota Polres Kutai Kartanegara lalu menikam MS dari belakang. Kemudian AR, SH dan MS diamankan pihak Kepolisian Polres Kutai Kartanegara dan di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan terhadap luka tersebut," jelasnya.
Ia mengatakan, dalam peristiwa ini kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 bilah badik terbuat dari besi dengan gagang kayu sarung badik warna hitam, 1 bilah parang malaysia terbuat dari besi dengan gagang kayu warna coklat, 1 bilah badik terbuat dari gagang kayu dilapisi kulit warna hitam dan sarung badik warna hitam, 1pasang pakaian dengan atasan baju kaos lengan panjang warna putih dan celana jeans panjang warna hitam, 1 bilah mandau gagang kayu dan sarung mandau warna coklat, 1 buah jaket warna biru gelap dan 1 pasang sepatu kat merk adidas warna hitam les putih.
"Dalam peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat maka dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan Ayat (2) ke-2e KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat 2 UU darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," terangnya.
Ia menambahkan, para tersangka AR dan SH di tahan di Rutan Polres Kutai Kartanegara. Tersangka AR mengalami luka pada bagian telapak tangan sebelah kiri. Kemudian untuk tersangka MS masih di rawat di Rumah Sakit AM Parikesit Tenggarong Seberang, akibat luka tebasan di pergelangan tangan sebelah kiri.
"Pada perkara pidana ini para tersangka AR dan MS masing-masing saling membuat laporan ke pihak Kepolisian Polres Kutai Kartanegara. Untuk penagihan sewa kios warung kopi tersebut dengan harga Rp 300 ribu dan penagihan sewa kios warung tersebut tidak resmi," pungkasnya. (One)