• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Plt Asisten II Setkab Kukar Wiyono saat menerima PPLB yang diserahkan pihak manajemen perusahaan PT MHU)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - DPRD Kukar kembali mengadakan RDP dengan Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan yang juga dihadiri PT MHU, berlangsung diruang Banmus, Rabu (14/4/2021) kemarin.

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kukar Didik Agung Eko Wahono didampingi Ketua Komisi I Supriyadi dan anggota DPRD Kukar dari Dapil Loa Kulu dan Loa Janan yang juga anggota Komisi III Ahmad Yani, juga dihadiri Plt Asisten II Setkab Kukar Wiyono, Perwakilan Kementerian ESDM, Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi, Kepala Disbun Kukar, Kepala DLHK Kukar, perwakilan manajemen PT MHU, para Kades dan puluhan perwakilan masyarakat desa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan.

Anggota Komisi III DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, bahwa PT MHU telah menyerahkan Perjanjian Penggunaan Lahan Bersama (PPLB) kepada pihak DPRD Kukar. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu, apa saja yang dijanjikan dan bagaimana pertanggungjawaban hukum kepada masyarakat terkait penggantian tanam tumbuh dan lahan.

"Sehingga di PPLB sangat jelas dan kita merespon baik apa yang dilakukan PT MHU dan kita juga memberikan apresiasi karena telah memberikan PPLB, karena yang menjadi akar permasalahan ini di PPLB," ungkap Ahmad Yani.

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, jika pada PPLB ini yang bertanggung jawab penuh adalah PT. MHU, maka harapan kami MHU benar-benar bertanggung jawab atas permasalahan dengan lahan masyarakat, namun jika PT Budi Duta Agromakmur yang bertanggung jawab, maka ini harus clear sehingga dalam waktu dekat ini kita mempelajari lebih detail terkait dengan PPLB tersebut.

"Dan kita minta satu minggu kedepan kita akan undang lagi termasuk dari Kementerian ESDM juga bisa hadir agar bisa menyelesaikan masalah ini, juga dari Dimas Perkebunan dan BPN," tuturnya.

Yani menambahkan, sebenarnya PT. MHU bisa menyelesaikan masalah itu sendiri tanpa perlu adanya fasilitasi dari DPRD Kukar karena aturanya sudah jelas, dan hitungannya juga suda ada.

"Jangan sampai permasalahan ini dibawa hingga ke pusat. Karena ini adalah masalah daerah, dan sudah sewajarnya daerah bisa menyelesaikan masalah ini," sambungnya.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Syamsu Arjaman mengaku, perusahaan telah melakukan penggusuran lahan tanam tumbuh miliknya dan lima warga lainnya. Dan dari mediasi ini saya berharap bisa membuat perusahaan memiliki keterbukaan ihwal PPLB. Meskipun, hari ini hal itu sudah diberikan, dengan adanya nama tapi tidak ada tandatangan pihak yang bertanggungjawab.

"Meskipun hari ini belum dapat kepastian nilai-nilai yang diganti, tapi pihak pemerintah sudah berupaya untuk itu. Paling tidak minggu depan sudah ada kabar baik untuk kami, sehingga masalah ini bisa segera diselesaikan," harapnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top