• Selasa, 23 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Polisi saat menunjukkan barang bukti hasil sitaa berupa 9 poket ganja seberat 1.051 gram)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Resnarkoba Polres Kukar berhasil amankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja SW (26) dan berhasil diamankan 9 poket ganja seberat 1.051 gram, di Jalan Dayak Bahu Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Kota Samarinda, Selasa (13/4/2021) malam.

Hal ini diungkapkan Wakapolres Kukar Kompol Aldi Alfa Faroqi, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kukar IPTU Encek Indrayani, kepada awak media, Rabu (14/4/2021) siang.

Kompol Aldi Alfa Faroqi menjelaskan, untuk kronologis kasus ini paada hari Minggu 11 April 2021 sekitar pukul 16.15 wita. Anggota Polres Kukar mendapatkan informasi oleh masyarakat bahwa akan dilakukan pengiriman paket yang diduga berisikan Ganja melalui jasa pegiriman darat. Berdasarkan resi pengiriman Paket tersebut atas nama INTAN yang beralamat di Manunggal Jaya No.188 Rt 22 Kecamatan Tenggarong Seberang Kukar, dimana berdasarkan keterangan pengirim bahwa peket tersebut berisi Sparepat.

"Kemudian anggota Reskoba Kukar melakukan pengecekan alamat penerima yang dimaksud. Namun ternyata alamat tersebut fiktif (tidak ada nama penerima An. INTAN dan alamat yang dimaksud), namun
keterangan paket telah diterima oleh penerima dengan nama INTAN tersebut," ujarnya.

Kemudian lanjutnya, pada tanggal 12 April 2021, Anggota Resnarkoba Kukar melakukan koordinasi kembali pada pihak jasa pengiriman yang berada di Kukar, dan dapat informasi bahwa di daerah Tenggarong Seberang dan seterusnya, paket tersebut masuk dalam wilayah pengiriman jasa yang berada dikantor Samarinda.

"Dan Pada 13 April 2021, Team Reskoba Kukar menuju ke Kantor pusat jasa pengiriman yang berada di Samarinda dan bertemu dengan pimpinan jasa pegiriman yang bernama Deri dan mengatakan, bahwa wilayah pengantaran paket di Tenggarong Seberang adalah Y. Kemudian anggota bertemu dengan Y dan mengatakan, bahwa paket tersebut diterima oleh SW yang dimana Y sudah berkomunikasi melalui Hp dengan SW tersebut. Dan dimana Y sudah 2 kali mengantar paket pada SW. Kemudian team mencari orang yang bernama SW yang berperan sebagai penerima barang dan anggota menemukan di Suryanata Kelurahan Air Putih Kota Samarinda," jelasnya.

Setelah diintrogasi lanjutnya, SW mengatakan menyimpan paket tersebut dirumahnya. Setelah itu anggota melakukan penggeledahan dirumah SW dan menemukan barang bukti berupa 1 poket besar Narkotika jenis Ganja, 8 poket sedang Narkotika jenis Ganja denga berat total keseluruhan 1,051 gram, dan 1 buah HP Samsung.

"Atas perbuatannya pelaku akan di kenakan Pasal sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Jo Pasal 111 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top