• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Anggota DPRD Kaltim Puji Hartadi, ST saat menggelar Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Mekar Jaya Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara)


KUTAI KARTANEGARA (KutaiRaya.com) - Anggota DPRD Kaltim Puji Hartadi, ST, menggelar Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, berlangsung di BPU Desa Mekar Jaya, Sabtu (10/4/2021) siang.

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Desa Mekar Jaya Eko Cahyono dan unsur pejabat Desa, ketua RT, TP PKK, tokoh agama, masyarakat, pemuda dan warga sekitar, dan menghadirkan narasumber Dosen IAIN Samarinda Suwardi Sagama.

Kepala Desa Mekar Jaya Eko Cahyono
berharap, kegiatan ini dapat berjalan lancar, dan Perda yang disosialisasikan kepada masyarakat ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi masyarakat tentang Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Ditemui usai kegiatan, Puji Hartadi, yang merupakan Politisi PKB tersebut mengatakan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

"Perda ini dari DPRD Kaltim, dan dalam pembuatan Perda ini juga melibatkan akademisi dan instansi terkait. Dengan adanya sosialisasi ini kita harapkan kedepan ketika masyarakat tersangkut masalah hukum bisa dapat bantuan hukum secara gratis," ungkapnya.

Anggota DPRD Kaltim dari Dapil IV Kukar ini berharap, dengan kita melakukan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini, masyarakat lebih memahami bahwa Perda kita ada bantuan hukum secara gratis, karena selama ini masyarakat kebingungan tentang masalah bantuan hukum.

"Dan mindset masyarakat jika terkena kasus atau permasalahan hukum, mereka untuk menyewa pengacara membutuhkan biaya yang besar, dengan adanya Perda ini kita bisa meringankan dan membantu masyarakat dan LBH yang akan ditunjuk nanti gratis untuk masyarakat," terangnya.

Sementara itu, Narasumber kegiatan Suwardi Sagama dalam pemaparannya menyebutkan, bahwa nantinya jika Perda ini sudah berjalan maka penerima bantuan hukum ini yakni setiap orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, kemudian kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, dan setiap orang serta kelompok yang mengalami kesulitan atas persoalan hukum yang dialaminya.

"Untuk Perda ini kita masih menunggu Pergub agar bisa terlaksana, dan setelah Pergubnya ada kemudian masyarakat meminta ke LBH yang sudah terverifikasi Pemprov Kaltim, maka masyarakat mendapat bantuan hukum secara gratis, dengan persyaratan yang tadi sudah saya kemukakan," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top