• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kepala DLHK Kukar Alfian Noor)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kasus pencemaran sungai di Sanga-Sanga diduga akibat limbah dari PT Haliburton yang merupakan sub kontraktor dari PT Pertamina EP Sanga-Sanga, yang dibuang melalui aliran parit dan mengalir ke Sungai Sanga-Sanga Dalam, sehingga warna air berubah kemerahan mendapat perhatian serius dari Pemkab Kukar.

Bahkan Sekda Kukar Sunggono memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, menurunkan tim untuk mencari data dan informasi terkait pencemaran tersebut.

Kepala DLHK Kukar Alfian Noor membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya mendapatkan perintah dari Sekda Kukar untuk menindak lanjuti kasus ini.

"Karena informasi ini baru kami dapatkan dan hari ini juga ada tim kami yang turun ke lokasi di Sanga-Sanga, jadi ada 3 orang bagian penyebab pengawas lingkungan hidup kita yang sudah turun untuk mencari data dan informasi disana," ungkap Alfian Noor.

Ia mengatakan, jika pencemaran sungai tersebut adalah lumpur dari pengeboran yang dilakukan perusahaan, berarti ada mekanisme dan tata cara untuk menanganinya, dan sekarang ini tim yang kita turunkan disana salah satunya untuk menginventarisasi itu, kemudian menanyakan bagaimana kronologisnya, karena ini dikerjakan oleh sub kontraktor.

"Dokumen lingkungan migas itu dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup maka yang mengeluarkan ini dapat memberikan sanksi, apakah itu administrasi, teguran ataupun penghentian. Sehingga hasil yang mereka dapatkan dari pengawasan di lapangan akan dibuatkan surat ke Kementerian untuk menindaklanjuti terkait hasil yang mereka temukan dan klasifikasinya apakah lumpur itu berbahaya atau tidak," terangnya.

Sementara itu, Asisten Manager Legal dan Relations Pertamina EP Asset 5 Sanga-Sanga, Frans Hukom mengaku, dalam menyikapi permasalahan ini Pertamina Sub Holding Upstream (SHU) Zona 9 Field Sanga-Sanga turun tangan langsung serta mengkoordinasikan pembersihan aliran lumpur yang masuk ke badan sungai di RT 18 dan RT 10 Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Hal ini dilakukan menindak lanjuti pada Selasa (6/4) petang lalu warga RT 18 mengeluhkan kondisi air di parit yang keruh karena lumpur. Mendapat laporan ini tim Pertamina SHU Zona 9 Field Sanga-Sanga segera menindaklanjuti dengan menerjunkan tim untuk mencek ke lokasi dan menginvestigasi sumber lumpur, serta melokalisir aliran lumpur di sejumlah titik. Tim pun melaksanakan pembersihan dengan menyemprotkan air dan mengerahkan sejumlah peralatan untuk mempercepat upaya ini," paparnya.

Ia menambahkan, hingga Rabu (7/4) petang kemarin endapan lumpur di saluran air warga diidentifikasi berasal dari kegiatan housekeeping cementing unit milik PT Halliburton sudah jauh berkurang. Material lumpur ini bukan limbah B3 namun merupakan water based chemical yang sudah diambil sampelnya dan sedang menunggu hasil analisis dari laboratorium.

"Tim Field Sanga-Sanga juga berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Ketua RT setempat, dan Lurah Sanga-Sanga dalam upaya penanggulangan. Tim juga memberikan sosialisasi terkait upaya penanganan aliran lumpur kepada warga RT 18 dan Muspika Kecamatan Sanga-Sanga," sambungnya.

Selain itu lanjutnya, bantuan berupa air bersih juga disalurkan terhadap warga terdampak mulai hari Rabu. Atas kejadian ini, PT Halliburton juga berkomitmen memberikan kompensasi kepada 25 keluarga yang terdampak.

"Tim Field Sanga-Sanga terus bekerja sama dengan semua pihak agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi dan memaksimalkan pembersihan sisa endapan lumpur yang ada. Tim Field Sanga-Sanga pun memberikan surat peringatan atas insiden ini kepada pihak kontraktor," tandasnya. (One)

Pasang Iklan
Top