• Selasa, 16 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kepala Kantor Kementerian Agama Kutai Kartanegara H Mukhtar)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Pelaksanaan Ibadah Ramadhan ditengah pandemi Covid-19 tahun ini dipastikan berbeda dari sebelumnya, jika tahun lalu pelaksanaan ibadah Ramadhan disarankan dilaksanakan di rumah masing-masing, seperti ibadah sholat Taraweh sampai buka puasa bersama, namun tahun ini Menteri Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, yang salah satu isinya sholat Taraweh dan buka puasa bersama boleh dilaksanakan tetapi tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Kementrian Agama Kukar H Mukhtar, Selasa (6/4/2021).

Mukhtar mengatakan, sesuai SE Nomor 03 tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Quomas, bahwa pengurus Masjid maupun Mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas Masjid/Mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, Kemudian menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah, mukena masing-masing.

"Kemudian pengajian ceramah, taushiyah dan kultum Ramadan serta kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit, untuk peringatan Nuzulul Qur'an dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," tuturnya.

Ia menambahkan, untuk kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan tetapi harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19," tandasnya. (One)

Pasang Iklan
Top