• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Warga Kukar yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, maka hasil pajaknya akan kembali ke Kukar sebesar 30 persen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Kaltim Hj. Ismiati kepada KutaiRaya.com belum lama ini.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, bahwa pajak kendaraan bermotor yang dipungut di Kukar, misalnya setelah terkumpul nilainya Rp 1 Miliar maka 30 persen atau Rp 300 juta milik Kabupaten Kukar, karena di dalam Undang-Undang tersebut ada bagi hasilnya 30 persen untuk Kabupaten Kota.

"Dan kita ketahui bersama penetapan APBD di sebuah daerah sudah di atur terkait dengan masalah belanja dan penganggaran, bahwa Bapenda Kaltim harus menganggarkan dana untuk pendidikan sebesar 20 persen, kesehatan 10 persen untuk Kabupaten Kota dan 5 persen untuk Provinsi dan 6 persen dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur di daerah," ungkap Ismiati.

Ia memastikan, semua uang kita membayar pajak maka akan kembali untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

"Dengan demikian pajak kendaraan bermotor mempunyai manfat yang besar bagi daerah, dan manfaat tersebut antara lain merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat," terangnya.

Ia menambahkan, untuk target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ini se Kaltim sebesar Rp 1 Triliun, dan sampai 3 bulan pertama di awal tahun 2021 sudah tercapai Rp 225 Miliar atau sekitar 23 persen. (One)

Pasang Iklan
Top