TENGGARONG (KutaiRaya.com) - DPRD Kukar menggelar Rapat finalisasi Pansus tentang rancangan Perda terkait rancangan perubahan Perda pembentukan BUMD PT. MGRM serta membahas tentang perubahan Perda Kabupaten Kukar nomor 3 tahun 2017 tentang peran serta lokal terhadap industri ekstraktif minyak dan gas bumi daerah, berlangsung di ruang Banmus DPRD Kukar, Kamis (25/03/2021).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus rancangan Perda terkait rancangan perubahan Perda pembentukan BUMD PT. MGRM Jumarin Thripada didampingi anggota Pansus lainnya Saparuddin Pabonglean dan Abdul Wahab, juga dihadiri Inspektorat, Kabag ekonomi, Distransnaker dan perwakilan PT. MGRM.
"Intinya rapat hari ini adalah rapat finalisasi Pansus maka saya berharap tidak lama lagi segera kita sah kan, dan saya menekankan bahwa produk Perda kita tidak lepas dari peraturan yang tertinggi di atas nya, terpenting Perda ini bisa jalan dan mamayungi semua kepentingan masyarakat sehingga tidak ada payung hukum yang lain lagi," ungkap Ketua Pansus Jumarin Thripada.
Sedangkan untuk perubahan Perda Kabupaten Kukar nomor 3 tahun 2017, tentang peran serta lokal terhadap industri ekstraktif minyak dan gas bumi daerah, Politisi Gerindra ini mengaku, hal ini penting untuk tenaga kerja lokal agar dapat berpartisipasi di daerah kita sendiri, jangan sampai mereka tidak terlindungi hak-haknya sementara Perda kita yang mengatur itu ada.
"Kemudian pembahasan rancangan perubahan Perda pembentukan BUMD PT. MGRM ini untuk semua yang nantinya akan diamanahkan menjalankan perusahaan berikutnya, saya berharap masa lalu PT. MGRM ini menjadi pelajaran bagi kita, dan masukan dari BPK menjadi acuan kita untuk pembenahan Perda tentang pengelolaan Participating Interset (PI) kita yang dikelola PT. MGRM karena sebelumnya ada pasal-pasal yang pemahamannya berbeda," terangnya.
Sementara itu, Manager HRGA PT. MGRM Wahyudi NA mengaku, dalam perubahan Perda ini ada masukan dari bagian ekonomi mengusulkan kita lebih banyak bergerak nantinya, yang awalnya hanya mengelola PI 10 persen, dan seandainya ini disetujui maka kita bisa bergerak di bidang usaha lain seperti bidang energi dan ketahanan pangan, jadi bukan hanya bergerak di bidang migas saja.
"Jika kita bisa bergerak di bidang lain tentu akan menghasilkan sumber PAD untuk Kukar," pungkasnya. (One)